Duh..Anggota Fraksi Demokrat Ragu Pada Produk Perda Yang Dihasilkan Lembaganya

Duh..Anggota Fraksi Demokrat Ragu Pada Produk Perda Yang Dihasilkan Lembaganya
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013 - 2023 dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023. (Foto : Dok. Humas DPRD)

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pernyataan anggota DPRD Sumenep Mohammad Hanafi terkesan meragukan peraturan daerah (perda) yang telah dihasilkan lembaganya.

Hanafi memberikan pernyataan di WAG Jurnalis dan DPRD Sumenep, Senin malam (2/10/2023). Group WA tersebut berisi sebagian anggota dewan dan jurnalis Sumenep.

Read More

Pada saat salah satu wartawan membagikan link berita tentang pembahasan empat raperda, Hanafi yang merupakan anggota Fraksi Demokrat menanggapinya dengan nada kritis.

“Perda atompo’an, kdg re mareanna ta efektif juga pelaksanaannya…hehe,” tulis Hanafi menanggapi link berita berjudul “Tiga Raperda Prakarsa DPRD Sumenep Masuk Tahap Sidang Penyampaian Nota Penjelasan”.

“Mon parlo e kaloppae ben se agebe (eksekutif& legislatif)” tambahnya.

Pernyataan Hanafi itu langsung mendapat tanggapan dari anggota WAG dan mempertanyakan hasil perda yang dihasilkan dewan selama ini.

“Pas beremma, apa sdh tdk yakin dgn produknya sendiri,” tulis Roni dalam WAG.

Pertanyaan Roni pun langsung ditanggapi Hanafi. “Bkn tdk yaqin, sy berbicara sec.umum krn fakta di lapangan ya spt itu…,” tulisnya.

Anam, salah satu anggota group lainnya juga menimpali pernyataan Hanafi.’Anggota DPRD Sumenep ini Tak Yakin Dengan Produk Perda yang Dihasilkan,” kata Anam dalam tulisnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada respon dari yang bersangkutan, baik dihubungi melalui saluran telepon dan pesan singkat whatsapp.

Seperti diketahui, DPRD Sumenep saat ini tengah mengagendakan pembahasan tiga raperda prakarsa legislatif dan satu raperda usulan eksekutif. Diantaranya, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033. (*/Nri)

See also  Hanya Di Desa Kejapanan!! Gebyar Kirab Budaya " Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 79" Yang Dihadiri Oleh Ketua MWC NU Kecamatan Gempol, Camat Dan Wakil Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *