Biak,Harianmerdekapost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebanyak dua kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap bersama 32 anak buah kapal (ABK) saat beroperasi di Samudera Pasifik Utara, tepatnya di perairan Biak, Papua.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 di bawah komando Jendri Erwin Mamahit dan Stasiun PSDKP Biak.
Kedua kapal berbendera Filipina tersebut diketahui bernama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Saat pemeriksaan, seluruh ABK diketahui berkewarganegaraan Filipina dan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia. Dari kapal pengangkut YANREYD ditemukan hasil tangkapan sekitar 5 ton ikan, sedangkan dari TWIN J-04 ditemukan sekitar 10 kilogram ikan jenis cakalang.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Syaiful, mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan sistem “hit and run”, yaitu menangkap ikan di perbatasan lalu segera kabur keluar wilayah Indonesia untuk menghindari patroli. Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD.
Penangkapan ini penting karena aktivitas mereka menggunakan alat tangkap jenis purse seine berukuran besar, yang sangat efektif menangkap ikan Tuna, Tongkol, dan Cakalang—bahkan benih (baby tuna) pun ikut terjaring. Praktik ini berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan stok ikan di Indonesia.
“Negara diperkirakan berhasil menghindari kerugian hingga Rp50,4 miliar dari aksi ilegal ini,” ujar Ipunk.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terus menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan melalui kebijakan Ekonomi Biru. Ia menegaskan bahwa pelaku illegal fishing akan ditindak tegas karena merugikan negara dan mengancam kesejahteraan nelayan lokal.(ARK)
Editor Amatus.Rahakbauw.K