Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Sehubungan dengan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal (DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal), Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Kamis (13/07/2023) di Timika.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hendriette W. tandiyono, S.E., M.M., mewakili Pj. Bupati Mimika, didampingi oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Fahd Afkar Hakiki, sebagai salah satu narasumber, dan dihadiri oleh peserta dari pelaku – pelaku usaha di Mimika.
Dalam sambutan Pj. Bupati disampaikan bahwa secara Nasional penanaman modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional, peningkatan inovasi, dan kualitas penanaman modal, merupakan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka peran dan fungsi pemerintah daerah yakni untuk terus berkerja sama, dengan melaksanakan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, tentunya hal ini untuj memajukan iklim investasi didaerah,” tuturnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan elaksanaan penanaman modal.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal.
“Selaras dengan kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.
Selain itu, menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pembinaan penanaman modal di tengah derasnya arus perkembangan usaha dengan kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah, pelaku usaha diharapkan agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Selain narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, DPMPTSP juga mendatangkan Narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sleman yakni Pengelola Dokumen Perizinan, Harry Dinatha dan Tenaga Pendamping, Ari Dartanto.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).