Carut Marut Tagihan Pajak PBB -P2 Yang Telah Menimbulkan Kegaduhan Di Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Beban kebutuhan hidup keseharian masyarakat di wilayah kabupaten Pasuruan sudah cukup berat seharusnya kondisi semacam ini para pelaksana kekuasaan yang ada di Pemkab Pasuruan wajib mengetahuinya.

Dan apalagi ditambah dengan munculnya tagihan pajak PBB -P2 yang terhitung sejak tahun 2002 sampai tahun 2022 yang dikeluarkan oleh BPKPD kabupaten Pasuruan secara otomatis telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat selaku wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelusuran, investigasi dan konfirmasi dengan para pihak , tim media harian merdeka post ( 01-22 Juni 2023) dengan mengambil sampel tentang munculnya tagihan PBB -P2 di wilayah kecamatan Gempol , telah mendapat beberapa temuan sesuai fakta di lapangan antara lain, telah muncul tagihan pajak PBB -P2 kepada masyarakat wajib pajak dari tahun 2002 sampai tahun 2022 yang berdampak menimbulkan kegaduhan hingga penarik pajak dan pemerintah desa menjadi sasaran protes warga desa masing-masing, untuk desa Ngerong sejak tahun 2013 setelah adanya reposisi kawil dusun Tebu Ireng dan Karang Ploso yang mulai menangani penarikan pajak tahun 2014 selalu lunas tapi tetap muncul tagihan pajak PBB -P2, untuk desa Bulusari yang dinyatakan lunas oleh pihak kecamatan Gempol tapi masih muncul sebahagian tagihan pajak untuk Warganya (hasil konfirmasi21-06-2023 dengan Bu Kades), untuk desa Sumber Suko juga mengalami perihal yang sama muncul tagihan (hasil konfirmasi,21-06-2023 dengan bapak kadesnya, untuk desa Carat juga muncul tagihan dan menurut bapak sekdes Suyanto mulai melakukan identifikasi karena para penarik pajak dan mantan sekdes ketika itu telah meninggal dunia (hasil konfirmasi,21-06-2023), hasil konfirmasi dengan bapak Slamet selaku UPT 1 terutama untuk penagihan pajak perusahaan atau koordinator unit 1 penagihan pajak untuk wilayah kecamatan Gempol ketika giat menyelenggarakan giat sosialisasi tentang optimalisasi penagihan pajak PBB -P2 pada hari hari senen oleh BPKPD kabupaten Pasuruan, hari senen,19-06-2023 di aula pertemuan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan (05-22 Juni 2023) salah satunya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidak yang telah dilakukannya ada 10 perusahaan yang telah nitip pembayaran pajak kepada kawil setempat (ada datanya), dan hasil konfirmasi awak media dengan sekdes Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Bapak Sodiq (21-06-2023) untuk meminta komentar tentang munculnya tagihan pajak PBB -P2 tersebut, menjelaskan bahwa kami punya alat bukti pelunasan tahun 2002,2003,2004,2005 ,2007 dan tahun 2020 juga tahun 2021 tapi faktanya masih tetap saja muncul tagihan,ini bukti pelunasannya,terus terang benar -benar bingung karena sangat membebani sekali buat pemdes Karang Rejo, Jelasnya !!!.

See also  Mencegah Banjir Babinsa dan Warga Sukosari, Bersihkan Rumpun Bambu Roboh di Aliran Sungai

Analisa kasus tentang tagihan pajak PBB -P2 yang telah terjadi menurut pendapat penulis berdasarkan beberapa temuan tersebut diatas dengan contoh kasus yang telah terjadi di wilayah kecamatan Gempol, kalau terjadinya munculnya tagihan pajak PBB -P2 kepada masyarakat wajib pajak adalah merupakan kebijakan Nasional akibat adanya peralihan penanganan dari KPP Pratama kepada BPKPD yang ada di wilayah kabupaten se Indonesia, pertanyaannya Apa kerja BKD kabupaten Pasuruan selama ini kok tagihan pajak PBB -P2 baru muncul 2 tahun terakhir ini? Secara jelas permasalahan tagihan pajak PBB -P2 ini tidak hanya menambah beban masyarakat wajib pajak dan secara otomatis menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat wajib, yang kedua tiap Pemerintah desa yang ada di setiap wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Pasuruan menjadi bulan -bulanan sasaran komplain dan fitnah warga desanya masing-masing.

Ketiga BPKPD kabupaten Pasuruan sangat tidak elok untuk kasus tunggakkan pajak PBB -P2 masyarakat wajib pajak melimpahkan dan dibebankan kepada tiap pemerintah desa sepenuhnya apalagi sampai dengan tega berani menjustice bahwa semuanya adalah kesalahan pihak penarik pajak dan pemerintah desa.

Sebagai contoh kasus yang telah terjadi di wilayah kecamatan Gempol seperti yang telah terjadi di dusun Tebuireng dan Karang Ploso desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan setelah terjadinya reposisi kedua kawil pada kedua dusun tersebut diatas tahun 2013 dan sejak menangani penarikan pajak tahun 2014 selalu lunas tapi faktanya masih muncul tagihan, ini yang salah sistemnya atau ada indikasi silsilah Gayus yang bermain, kalau ketika dalam giat sosialisasi tentang optimalisasi penagihan pajak PBB -P2 senen (19-06-2023) di aula pertemuan kantor kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan selaku ketua unit 1 penagihan pajak PBB -P2 menyatakan punya data ada 10 perusahaan titip bayar pajak kepada kawil setempat ya mungkin belum disetor , kalau perihal tersebut diatas dijadikan sebagai alat pembenar bahwa terjadinya tunggakkan pajak PBB -P2 masyarakat wajib pajak menjadi kesalahan mutlak penarik pajak dan pemerintah desa, menurut hemat penulis sangat menyimpang dari sisi kepatutan, golek benere dewe dan terkesan ingin lepas tanggung jawab dan melimpahkan kesalahan kepada pihak lain, sebagai dasar substansial munculnya tagihan pajak PBB -P2 yang telah terjadi pada pemerintah desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan hasil konfirmasi dengan bapak sekdesnya Sodiq (21-06-2023) jam 10.00wib- selesai ,ada bukti segebok bukti pelunasan pembayaran pajak PBB -P2 tahun 2002,2003, 2004,2005 ,2007 dan tahun 2021 juga tahun 2022 tapi tetap saja muncul tagihan, kalau yang seperti ini , Siapa yang salah dan wajib bertanggung jawab? Apakah BPKPD kabupaten Pasuruan tetap ngeyel menjustice pihak penarik pajak dan pemerintah desanya yang salah? Atau sistem akibat aplikasinya yang error?.
Dan menurut hemat penulis bahwa untuk penagihan pajak adalah mutlak tanggung jawab BPKPD kabupaten Pasuruan sedang tiap pemerintah desa hanya bersifat Membantu mempercepatan penagihan pajak PBB -P2 supaya cepat lunas bukan sebagai penanggung jawab lunasnya pajak.

See also  Doa Bersama 7 Hari Almarhumah Hj. Ikka Faldianita Istri H Rochmawan Bersama Gus Muhammad Iqdam Dan Mbak Inul Daratista

Atas dasar paparan tersebut diatas sesuai alat bukti dan fakta di lapangan, demi meringankan beban hidup masyarakat selaku wajib pajak Penulis berharap kepada Bupati dan DPRD kabupaten Pasuruan komisi terkait sebagai wakil rakyat untuk secepatnya turun tangan mencarikan solusi tentang kasus tagihan pajak PBB -P2 kepada masyarakat wajib pajak yang telah berakibat menimbulkan kegaduhan ini supaya segera teratasi demi terciptanya situasi kondusif di wilayah kabupaten Pasuruan dalam menyongsong pesta demokrasi Pemilu 14-02-2024 yang semakin dekat ini. Bersambung!!!.(Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *