Bersama Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bangkalan Adakan Giat Sosialisasi  Tentang UU Cukai

Berita, Daerah, Sosial1999 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan – Jatim,– Dengan maraknya peredaran Rokok ilegal / non cukai di masyarakat, maka hal tersebut dapat berdampak pada kerugian Negara, hal ini di karenakan berkaitan dengan pajak.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, pemerintah mengambil langkah – langkah diantaranya, melaksanakan giat Sosialisasi pada masyarakat, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengertian tentang peraturan dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah di bidang Cukai,.

Selasa.05/06/2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan mengadakan giat sosialisasi di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama dengan Fakultas Teknik, bertempat di lantai 10 gedung Directotat UTM, dalam Sosialisasi kali ini mengusung tema,” taat aturan merupakan sebagian dari iman” kegiatan sosialisasi di selenggarakan guna bertujuan menekan peredaran sekaligus untuk  pemberantasan maraknya rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi yang bertajuk “Taat Mengikuti Aturan Merupakan Sebagian Dari Iman”  dihadiri oleh Tesyar sebagai narasumber dari Bea Cukai Madura, Opri Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCHT (Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan), Hasbullah (Sekretaris Satpol PP Bangkalan), Soepardi (Kabid PerUndang – Undangan), Walida Utami dan Mohamad Hizbul Maula Firdaus Bea Cukai Madura, serta 50 Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai peserta Sosialisasi Opri Sekretariat DBHCHT.

Dalam pemaparannya, Wilida Utami mewakili Bea Cukai Bangkalan, menyampaikan “bahwa Jawa Timur adalah penerima DBHCHT terbesar, sedangkan Kabupaten Bangkalan sebagai penerima nomor dua dari bawah dengan serapan terbesar melalui Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit.

Perlu diketahui juga, menurut Wilida, bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat. Terang, Wilda.

See also  Sukseskan Sub PIN Polio, Babinsa Ranupani Giatkan Pendampingan Pelaksanaan Imunisasi di Wilayah

Hizbullah turut memberikan keterangannya  “bahwa perlu dipahami terkait rokok ilegal, merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai.

Agar dapat tercapai, perlu adanya dukungan serta kerja sama dari semua pihak dan kalangan masyarakat, apabila di temukan penjualan rokok ilegal di masyarakat, untuk segera koordinasi dengan kami (Satpol PP) atau bisa langsung berkoordinasi ke kantor pengawas dan pelayanan Bea dan Cukai. Tegas, Hasbullah.
(PD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *