Akibat ” Komunikasi Buruk”, 7 Fraksi DPRD Minta Sekda Lumajang Diganti

Harianmerdekapost.com. Lumajang. Jatim –  Sidang paripurna II dengan agenda penyampaian pendapat Badan pembentukan Perda R – APBD tahun anggaran 2024 dan penyampaian pendapat Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap R – APBD tahun anggaran 2024, Senin ,(13 November 2023) bertempat di gedung DPRD Lumajang Di kawasan Wonorejo terpadu di desa Wonorejo kecamatan Kedungjajang.

Beberapa Penyampaian Pandangan Umum fraksi fraksi terkait penggunaan anggaran pada tahun 2024 di bacakan di depan peserta sidang paripurna yang hadir sebelum R-APBD Tahun anggaran 2024 di sepakati , namun pada akhir penyampaian Pandangan Umum 7 fraksi dari 8 fraksi menyampaikan ketidak puasan atas kinerja seketaris daerah kabupaten Lumajang selama ini. beberapa fraksi memohon re- evaluasi atau restrukturisasi Karena seketaris daerah kabupaten Lumajang Agus Triyono, diduga memiliki komunikasi yang buruk antara legislatif dan eksekutif , sehingga menimbulkan kebuntuan.

Menurut H. Ahmat, wakil ketua DPRD kabupaten Lumajang dari fraksi PPP bahwa penyampaian PJ Bupati Lumajang sudah baik antara eksekutif dan legislatif namun jajaran di bawahnya enggan untuk menindak lanjuti sehingga apapun komunikasi yang di harapkan tidak pernah terjalin, atas tidak berjalannya komunikasi tersebut beberapa fraksi berinisiatif untuk berkomunikasi langsung dengan PJ Bupati Lumajang. Kebuntuan kebuntuan seperti itu seharusnya tidak terjadi namun sekda sebagai kepanjangan dari Pj bupati minimal bisa berkomunikasi.

“, ini sangat kita sayangkan, karena momentumnya sudah seperti ini mereka harus menyampaikan harapan dan yang menjadi keinginan demi lumajang yang lebih baik. Dengan pernyataan sekda kami sangat menyayangkan karena kami tidak pernah melakukan sebuah pembahasan yang sekda sampaikan bahwa menyatakan ini tidak ada! ini tidak ada ! padahal kami saat pembahasan KUA PPAS kami menyampaikan , apabila program bupati dahulu itu baik ya kita pertahankan apalagi program tersebut populis namun saat ada masukan dan saran kita evaluasi bareng bareng “, tegasnya

See also  Penadatanganan Kerjasama Pemkap Fakfak Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak.

Lanjut H Ahmat,” Bu PJ Bupati sesuai SK dari Kemendagri di beri kewenangan untuk melakukan rotasi , mutasi serta meresufle, namun harus berkoordinasi dengan Kemendagri kalau hak dan kewajibannya sama dengan Bupati . Terkait masalah usulan dari temen temen apalagi ini 7 fraksi dari 8 fraksi sangat kita sayangkan nanti kalau Bu PJ tidak menindak lanjuti , ada apa kog tidak di tindak lanjuti padahal kami bertujuan baik agar kebuntuan kebuntuan ini tidak terjadi lagi supaya tidak terjadi selanjutnya. apalagi kita akan bertemu lagi di pembahasan R – APBD tahun anggaran 2025. Ya.. kalau Bu Pj hari ini menindak lanjuti berkirim surat sangat bisa , tergantung Goodwill yang di lakukan Bu PJ apakah beliau akan mempertahankan,apakah beliau akan mereposisi, apakah beliau akan mengganti kami pasrahkan ke beliaunya karena ini merupakan domain dari pemerintah daerah “, tambahnya haji Ahmat .

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono , saat di konfirmasi beberapa awak media selepas paripurna Di gedung DPRD terkait adanya komunikasi buruk dan kurang harmonis dengan legislatif di usulkan 7 fraksi untuk di ganti mengatakan Fine fine ( baik baik – red) saja, bahwa sekda telah melakukan tugasnya sebagai ASN , baginya tidak ada yang merisaukan. Bahwa dia telah membantu bupati dan wakil bupati Thoriqul Hag dan Indah Amperawati mulai dari tahun 2019.

“, coba tanyakan ke fraksi fraksi kira kira dari mana? jadi selama ini saya sudah membantu bupati dan wakil bupati fine fine saja. Sebenarnya PU fraksi itu mempertanyakan kepada PJ Bupati bukan kepada OPD bukan kepada sekda tadi temen temen masih ada salah tulis atau salah baca minta tanggapan OPD terkait ya keliru! Forumnya PJ Bupati dengan DPRD karena yang menjawab nanti PJ Bupati bukan OPD yang menjawab.”, jelasnya ( AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *