Harianmerdekapost.com,Bangkalan – Jatim, Jumat, 09/06/2023,Dalam penerapan sistem demokrasi pemisahan kekuasaan, dilakukan untuk mereduksi peluang terjadinya penyalah gunaan wewenang dalam kekuasan (abuse of power), hal tersebut umumnya bertujuan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain dan sekaligus berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Salah satu cara untuk dapat mengantisipasi serta mencegah terjadinya tindak korupsi, di butuhkannya transparantsi. hal tersebut telah diatur UU nomor 31 tahun 1999 dirubah, ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemisahan penyelenggara negara serta dalam pengelolaan uang negara, tergambar dalam pemisahan fungsi regulator dan operator, kemudian terbentuklah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pusat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). namun dalam faktanya selalu ada upaya dari para oknum penyelenggara negara beserta pengelola keuangan negara untuk bisa mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara melawan hukum.
Adanya berita di Kabupaten Bangkalan beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di instansi PT. Sumber Daya salah satu BUMD Kabupaten Bangkalan, oleh sebuah LSM Bangkalan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Namun sempat tersiar berita adanya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3), dikarenakan dugaan tidak ditemukannya cukup bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan, meskipun adanya berita tentang SP3 tersebut, tidak menyurutkan langkah dan tujuan dari LSM untuk terus bersuara lantang, dikarenakan berita tersebut diduga hanya kabar burung yang tidak benar dan tidak ada wujud bukti fisik dari SP3 tersebut.
Menurut hasil dari sumber penelusuran Awak Media, dugaan korupsi di PT. Sumber Daya beraroma melibatkan pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. diduga modusnya kerjasama bisnis murni untuk mencari keuntungan antara PT. Sumber Daya (saham milik pemkab Bangkalan) dengan perusahaan swasta dalam bentuk perseroan terbatas (PT) dan usaha dagang (UD).
namun dalam kerjasama bisnis tersebut diduga hanya kamuflase,karena adanya dugaan perusahaan tersebut hanya pinjam nama / bendera untuk mengeruk uang negara yang berasal dari BUMD Bangkalan tersebut, untuk kepentingan pribadi. Dan diduga ada pejabat penting Pemkab Bangkalan yang turut berperan aktif dan turut menerima aliran dana dalam jumlah besar.
Salah satu praktisi hukum yang ada di Kabupaten Bangkalan, M. Rosul Mochtar, SE,SH. mengingatkan kepada seluruh penyelengara negara dan pengelola keuangan negara, untuk berhati-hati dan cermat dalam menjalankan roda pemerintahan serta dalam mengelola keuangan negara, tegas, Rosul.
(PD)