Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Merenggut Nyawa Seorang Bayi, Pelayanan Puskesmas Batang-Batang Dikeluhkan Warga

Berita, Daerah570 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pelayanan Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-batang Kabupaten Sumenep kembali dikeluhkan warga.

Baru-baru ini Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-batang itu diduga telah melakukan malperaktik hingga mengorbankan nyawa Bayi baru lahir.

Kronologi malpraktik hingga berakibat meninggalnya nyawa Bayi baru lahir itu di ungkap oleh Fudali yang merupakan salah satu keluarga koban.

Fudali menceritakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam 15/11/2023. Kala itu, Rumnaini warga Dusun Mojung, Desa Tamidung melahirkan anak kedua di Puskesmas Batang-batang.

Sekitar pukul 09.00 Pagi ibu dan bayi diperkenankan pulang karena telah dinilai sehat tanpa ada gejala apapun.

“Kala itu, ibu dan bayi diperkenankan pulang tapi disuruh kembali lagi pada hari Sabtu guna dilakukan cek Laboratorium,” kata Fudali, Selasa (21/11/2023).

Singkat cerita, lanjut Fudali pada hari Sabtu 18/11/2023 orang tua dan bayi kembali ke Puskesmas untuk dilakukan cek Laboratorium. Setibanya disana (red.puskesmas) pihak Puskesmas mengambil sample darah si bayi guna melakukan tes kestabilan tubuh pada bayi baru lahir tersebut.

Usai pengambilan darah tersebut, pihak Puskesmas memperbolehkan si Bayi pulang dengan orang tuanya karena tidak ada gejala apapun dan kondisinya masih Sehat serta Stabil.

Sesampainya dirumah, hari sabtu malam minggu hingga senin malam (red. usai diambil darahnya) tubuh bayi baru lahir tersebut mengalami drop hingga Demam sehingga orangtua korban kembali membawanya ke Puskesmas Batang-batang.

Setibanya disana, Puskesmas Batang-batang menyampaikan ketidakmampuannya sehingga di rujuk ke Rumah sakit islam (RSI) kalianget.

Namun, setibanya di RSI, pihak RSI juga menyampaikan ketidakmampuannya sehingga pihak keluarga berinisitif untuk membawanya ke salahsatu Rumah sakit di Sampang.

“Bayi tersebut sempat dibawa ke salahsatu Rumah sakit di Sampang. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di kabupaten pamekasan, nyawa Bayi tersebut sudah tidak tertolong,” ujarnya.

See also  Pemkab Mimika Gelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Gedung Dinas Ketapang

Diketahui, Pengambilan darah pada bayi di tumit (red. Bagian Kaki) dikenal dengan istilah heel prick test. Tes ini mendeteksi kondisi kesehatan serius, termasuk gangguan metabolisme dan hormon yang muncul saat lahir tetapi bisa berbahaya jika tidak diobati.

Cara mengambil darah bayi melalui tumit sangat cepat dan aman. Prosedur ini dilakukan oleh dokter anak atau perawat yang telah terlatih dalam uji tusuk tumit.

Dalam pengambilan darah, biasanya tidak diperlukan anestesi. Namun dokter atau perawat akan membuat bayi nyaman terlebih dahulu salahsatunya dengan cara Bayi dibedong terlebih dahulu untuk mengurangi pergerakan saat pengambilan darah serta Ruangan dibuat senyap dengan mengurangi kebisingan.

Tes darah pada tumit bayi dianggap aman. Sebagian besar komplikasi dapat dihindari dengan metode atau prosedur yang tepat.

Teknik pengambilan darah yang tidak tepat pada tumit bayi dapat menyebabkan kerusakan pada tulang kalkaneus dan jaringan lunak serta Risiko komplikasi lainnya.

Bahkan, bekas pengambilan darah tersebut tidak diberikan semacam perban dan atau alat lain yang mampu memberikan tekanan untuk menghentikan pendarahan.

Disisi lain, pengambilan darah tumit pada bayi harusnya tidak bisa dilakukan selain dokter khusus anak atau perawat. Tapi kenapa ini dengan berani mengambilnya tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya.

Hal tersebut sangat jelas ada pelanggaran kode etik dan hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan “kewenangan berdasarkan kompetensi” adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan) menyebutkan bahwa apabila bidan atau perawat merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

See also  Bapak Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Rencana Kerja Pemerintah,Nota Keuangan, dan RAPBN Tahun 2025, di Kantor Presiden,Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (05/08/2024).

“Kami sangat kecewa atas pelayanan pihak puskesmas yang telah mengambil darah pada si bayi yang nyata-nyata tidak ada masalah apapun (Sehat),” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Batang-batang Dokter Fatimatul menepis atas dugaan malpraktek tersebut.

Dokter Fatimatul menjelaskan, pengambilan sempel darah pada bayi sudah mulai diterapkan dua bulan lalu dan itupun ada surat edarannya.

Menurutnya, Untuk pengambilan sempel darah seperti itu tidak ada efek samping apapun, dan itu bukan tindakan invasif karena cuma diambil darahnya sama halnya seperti pengambilan darah untuk pemeriksaan gula darah.

“Kalau pemeriksaan gula darah kan biasanya diambil dibagian tangan, tapi kalau bayi darahnya itu bisa banyak jika di ambil di bagian tumit, makanya diambilnya di tumit,” kata Dokter Fatimatul saat dihubungi melalui sambungan telfon.

Disamping itu, Dokter Fatimatul juga menepis terkait dugaan pengambilan darah yang tidak sesuai prosedur seperti halnya tidak diberikanya perban pada bekas pengambilan darah tersebut.

“Semua sudah sesuai prosedur, bekas pengambilan darahnya sudah dikasih alkohol swab dan dikasih hypafix, dan kalau misalnya kemudian dia demam, itu tidak ada hubungannya dengan pengambilan darahnya,” ujarnya. (*/Nri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *