Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Kasus dugaan penebangan pohon dilindungi jenis Sono Keling dan Trembesi berukuran raksasa di ruas jalan nasional Lumajang–Jember Tepatnya di kecamtan Jatiroto Lumajang kian memicu kemarahan publik. Modus yang digunakan terkesan terencana bermodalkan surat tugas sekadar untuk pemangkasan, namun kenyataannya pohon ditebang habis hingga ke akar. Kejadian ini berada di bawah tanggung jawab serta jangkauan wewenang Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ( BBPJN) PPK 1.4 Wonorejo–Jember Bts Banyuwangi, yang di bawah arahan Satya Nugraha diduga merekomendasikan langkah tersebut.
Fakta ini menjadi preseden buruk yang memilukan bagi upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan. Pohon-pohon yang seharusnya dirawat sebagai paru-paru kota, penahan panas, dan sumber oksigen, justru dijadikan ajang kejahatan lingkungan demi kepentingan pribadi. Penjualan hasil tebangan yang diduga dilakukan dengan kedok kebutuhan operasional pemangkasan, mengubah aset negara bernilai tinggi menjadi keuntungan pribadi.
Ketimpangan perlakuan yang mencolok pun menjadi sorotan tajam. Selama ini, masyarakat biasa yang hanya ingin memangkas cabang yang mengganggu atau melakukan penebangan bagian bawah, selalu dihadapkan pada prosedur yang berbelit, persyaratan ketat, hingga biaya administrasi yang tidak ringan. Namun di sisi lain, oknum yang seharusnya menjaga aturan justru berani bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur yang sah.
Kemarahan warga pun meluap melihat ketidakadilan ini. Banyak yang merasa kepercayaannya dirusak, bahkan muncul ancaman hilangnya rasa hormat terhadap aturan secara umum, Di acak acak oleh petugas yang secara umum mengawasi dan melindungi serta merawatnya.
“Kalau kenyataannya begitu, kami warga yang selama ini terganggu pohon di depan rumah pun rasanya tak perlu lagi minta izin ke dinas terkait. Nyatanya, petugas yang berwenang saja yang diduga mencuri dan merusak pohon itu sendiri, tidak ada sanksi bahkan melanjutkan pemotongan ” ujar salah satu warga.
Hendro, Warga Jatiroto Lumajang menekankan perlunya ketegasan hukum. Tanpa sanksi yang nyata, kasus ini akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat luas.
“Aksi ini sangat brutal . Tapi kalau pelakunya dibiarkan begitu saja tanpa sanksi tegas, peraturan tentang pohon pinggir jalan itu sama saja percuma. Buat apa mesti izin dulu kalau petugas saja seenaknya? Nanti masyarakat malah berani menebang sendiri dan merasa punya hak penuh atas pohon di sekitarnya, karena merasa aturan tidak adil dan hanya berlaku untuk rakyat kecil saja,” tegasnya.
Kekhawatiran kini muncul jika ketegasan tidak segera ditunjukkan, maka kerusakan lingkungan dan penjarahan aset negara di jalan raya akan semakin marak, karena masyarakat merasa tidak ada alasan lagi untuk mematuhi aturan yang dirasa tidak berkeadilan. Apabila petugas seenaknya, Masyarakat pun bisa melakukan dan memiliki hak.






