DPRD Kabupaten Pasuruan Akan Gulirkan Raperda Fasilitasi Pemberantasan Dan Penyalahgunaan Narkotika  

Harianmerdekapost.com- Raci,- Saat ini Kabupaten Pasuruan merupakan pengguna narkoba yang disalah gunakan termasuk golongan tiga besar dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. DPRD menyebut itu persoalan serius dan harus mulai bergerak untuk menyusun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengatakan regulasi baru ini mendesak. “Ini sedikit menjawab harapan masyarakat. Kabupaten Pasuruan sudah masuk tiga besar penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota. Ini persoalan yang sangat serius,” katanya.

Perda lama dinilai sudah tidak relevan karena banyak perubahan aturan di tingkat nasional. Penyusunan draf baru mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, melibatkan BNNK Pasuruan sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan.

Salah satu gagasan paling konkret yang diusulkan yakni konselor kampung atau relawan pemulihan di setiap desa dan kelurahan.

Kepala BNNK Pasuruan Masduki menjelaskan, selama ini Kabupaten Pasuruan tidak punya fasilitas rehabilitasi narkotika. Pecandu yang butuh rehabilitasi harus dirujuk ke Malang, Sidoarjo, atau Surabaya.

“Kami mengusulkan dalam regulasi itu mengatur setiap desa memiliki konselor kampung atau relawan pemulihan. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan rehabilitasi berbasis desa, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada panti rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan,” ujarnya.

Kalau perda sudah ada, kata Masduki, desa punya payung hukum untuk mengalokasikan anggaran membiayai konselor kampung. Penanganan jadi lebih dekat dengan masyarakat dan lebih terencana.

Rehabilitasi juga tidak boleh berhenti saat pengguna sudah dinyatakan pulih. Masduki mendorong program pascarehabilitasi berupa pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi agar penyintas tidak kembali terjerumus.

“Kami mendorong adanya pelatihan life skill dan sinergi dengan balai latihan kerja. Mereka harus dibekali kemampuan supaya bisa mandiri dan tidak kembali menggunakan narkotika,” tegasnya.

READ  Bagi - bagi Ta'jil dan Berbuka Bersama Alumni SMP YP Trisila 89 Surabaya di bulan Suci Ramadhan 

Eko menambahkan, data pemetaan kawasan rawan milik BNNK bisa dijadikan dasar zonasi penanganan narkotika di tiap wilayah. Ia juga mengusulkan agar agen pemulihan tidak hanya berasal dari tokoh masyarakat atau pemuda aktif, tapi juga melibatkan penyintas.

“Justru penyintas memiliki pengalaman dan memahami lingkaran penyalahgunaan narkoba. Mereka bisa menjadi bagian penting dalam proses pemulihan masyarakat,” ujarnya.

DPRD berharap sistem pencegahan tidak berhenti di tingkat kabupaten. “Harapan kami nanti tim yang dibentuk tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tetapi sampai desa. Sehingga penanganan bisa lebih cepat dan masyarakat memiliki akses rehabilitasi yang lebih mudah,” pungkasnya…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *