Pabrik Kayu Ilegal Di Randuagung Beroperasi Dua Tahun Tunda Penutupan Menjadi Polemik

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Inspeksi mendadak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Satpol PP, Dinas lingkungan hidup dan Camat Randuagung mendatangi CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Randuagung (7/7), mengungkapkan fakta di lapangan sangat mencengangkan CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, ternyata sudah beroperasi selama dua tahun penuh tidak melengkapi   izin resmi alias Ilegal.

 

Bukannya ditutup permanen kebijakan camat randuagung dan beberapa Dinas terkait memberikan tenggang waktu dua bulan menjadi polemik dan sorotan publik. Tidak adanya ketegasan dinas terkait menjadi kecurigaan yang mendalam dugaan main mata menjadi liar di masyarakat.

 

 

Menanggapi hal itu, Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, memberikan penjelasan yang menjadi sorotan tersendiri dan saling lempar tanggung jawab antar pemegang kebijakan

 

“Kami baru mengetahui keberadaan pabrik ini saat adanya laporan. Selama dua tahun ini kegiatan berjalan tertutup dan tidak melapor, sehingga pihak kecamatan tidak mengetahui adanya operasional perusahaan di sana,” ujarnya.

 

Namun, penjelasan tersebut dinilai janggal mengingat skala pabrik yang cukup besar. Selain itu, keputusan yang diambil pasca-peninjauan justru memicu pertanyaan. Alih-alih menutup lokasi saat itu juga karena jelas-jelas melanggar hukum, tim gabungan justru memberikan tenggang waktu dua bulan.

 

Ditegaskan Camat, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan tiga unsur forkopimca , Kabid Satpol PP, serta perwakilan DLH.

 

“Keputusan pemberian batas waktu dua bulan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat evaluasi di kantor kecamatan. Jika dalam batas waktu tersebut belum melengkapi perizinan, barulah akan dilakukan penutupan,” jelasnya.

 

Lanjut Mawi,  Menanggapi keberatan mengapa tidak langsung ditindak tegas, Camat menyatakan

READ  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mansinam 2023, Wakapolres Fakfak Bacakan Amanat Kapolri.

 

“Kewenangan penutupan sepenuhnya ada pada Satpol PP. Kemungkinan saat itu masih ada pertimbangan untuk melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Kami sadar secara aturan beroperasi tanpa izin itu tidak boleh, namun langkah yang diambil mengacu pada kesepakatan bersama instansi yang hadir.”Tambahnya.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik apakah kesepakatan antar instansi boleh mengesampingkan aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar yang sudah jelas jelas ilegal dan berjalan dua tahun justru diberi kesempatan tambahan beroperasi, Masyarakat berharap kejelasan dan kepastian hukum tanpa kompromi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *