Wakil Ketua III DPRD Lumajang Pimpin Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur.  DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi.

 

Rapat berjalan khidmat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. Agenda ini menandai dimulainya tahapan pembahasan yang selanjutnya akan dilanjutkan dalam pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma selaku perwakilan Pemerintah Daerah membacakan Nota Keuangan yang memuat arah kebijakan perubahan anggaran. Penyesuaian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja prioritas yang mendesak, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama tahun berjalan.

 

Usai memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua III DPRD H. Sudi menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengawal seluruh proses pembahasan ini dengan prinsip kehati-hatian.

 

“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya untuk menyempurnakan langkah pembangunan agar lebih tepat sasaran. Kami menegaskan komitmen DPRD untuk melaksanakan fungsi penganggaran secara transparan, akuntabel, dan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar H. Sudi.

 

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara mendalam dan cermat.

 

“Kami akan memastikan setiap perubahan yang disepakati benar-benar mendukung percepatan pembangunan di Lumajang serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Anggaran harus berfungsi sebagai alat kesejahteraan, sehingga tidak ada ruang bagi perencanaan yang tidak produktif,” tegasnya.

READ  Musdes Tentang Perubahan RKPDes Dan APBDes Ngerong Tahun Anggaran 2023 Serta Kejutan Buat Bapak Kades H Jemmy Sadiman

 

Proses pembahasan selanjutnya dijadwalkan akan berjalan secara intensif hingga menghasilkan kesepakatan yang matang dan disahkan menjadi peraturan daerah.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *