Penebangan Liar Pohon Oleh Oknum BBPJN PPK 1.4 Jawa Timur Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Masyarakat di sepanjang ruas jalan nasional Kecamatan Jatiroto, perbatasan Lumajang–Jember, diguncang dugaan penebangan liar dalam skala besar. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) PPK 1.4 , KA TU serta pengawas Ruas Wonorejo, Jember, Bts Banyuwangi.

Puluhan pohon pelindung jenis yang dilindungi ditebang habis secara membabi buta. Terdapat sedikitnya 6 pohon Sono Keling berukuran raksasa yang telah berumur puluhan tahun—salah satunya memiliki nilai jual di pasaran mencapai sekitar Rp100 juta per pohon. Selain itu, tercatat sekitar 10 pohon Trembesi berukuran besar juga ditebang habis, dengan nilai tiap batangnya mencapai puluhan juta rupiah. Secara keseluruhan, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan menembus angka ratusan juta rupiah.

Ironisnya, penebangan masif itu hanya bermodalkan surat tugas yang seharusnya sebatas untuk merapikan cabang yang dianggap mengganggu lalu lintas atau  pemangkasan  pohon, namun dilakukan di luar surat tugas berupa pemotongan bawah  tanpa prosedur perizinan yang sah.

Fakta mencengangkan terungkap dari pengakuan mitra penebang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut: “Tidak ada anggaran resmi yang dialokasikan untuk pekerjaan ini.” Hal ini membuktikan bahwa penebangan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum, bahkan terkesan disengaja untuk menghabiskan pohon-pohon bernilai tinggi dan dilindungi tersebut demi keuntungan pribadi, padahal pihak BBPJN  seharusnya sangat memahami aturan perlindungan sumber daya alam.

Ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok pun memicu kemarahan publik. Selama ini, apabila warga biasa mengajukan izin hanya untuk memangkas cabang atau menebang pohon berukuran kecil saja, prosesnya sangat berbelit-belit dan sulit. Warga bahkan diwajibkan mengganti pohon serta membayar biaya administrasi yang dihitung berdasarkan ukuran lingkar batang. Sebaliknya, oknum yang memegang wewenang justru dengan leluasa menebang pohon dilindungi dalam jumlah besar tanpa izin resmi, di mana dugaan motif untuk mengambil keuntungan pribadi terlihat sangat nyata.

READ  Santunan Rp. 121.946.000 diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Dugaan kuat juga mengarah kepada Satiya Wardhana , selaku  PPK 1.4 BBPJN  Wonorejo– jember Bts Banyuwangi, yang dinilai mengetahui sepenuhnya kegiatan tersebut dan diduga terlibat dalam penjualan hasil tebangan pohon bernilai tinggi itu. Jika hal ini terbukti secara sah, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan lingkungan, melainkan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang sangat mencoreng nama baik instansi pemerintah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan AMPEL, Arsyad Subekti, menilai aksi ini sebagai kejahatan lingkungan yang sangat brutal.

“Pohon Sono Keling dan Trembesi adalah pohon pelindung yang berfungsi vital untuk menahan panas matahari, menjaga kelembapan udara, serta mencegah erosi tanah. Akibat penebangan serampangan ini, sepanjang jalur jalan nasional tersebut kini terasa jauh lebih panas, tampak gersang, dan kehilangan kesejukan alami. Kerusakan lingkungan semacam ini tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat, mengingat pohon-pohon tersebut butuh puluhan tahun untuk tumbuh hingga sebesar itu,” ujar Arsyad.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. “Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas pemerintah seperti Inspektorat wajib turun tangan meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat. Alasannya jelas: ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang, telah terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan, serta fakta ini sudah diakui secara terang-terangan oleh mitra kerjanya sendiri. Bukti sudah terlihat nyata di lapangan, jangan sampai pelaku lolos dari jerat hukum, serta penadahnya pun harus di tindak ” tegasnya.

Salah satu warga masyarakat Jatiroto yang meminta inisialnya SM, menuntut Kementerian PUPR segera menjatuhkan sanksi yang tegas dan berat kepada pihak yang terlibat. Apabila hal ini dibiarkan begitu saja, kasus ini akan menjadi bukti nyata bobroknya integritas di lingkungan BBPJN secara menyeluruh serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

READ  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang 27 November, Polres Fakfak Gelar Apel dan Patroli Gabungan.

“Kasus ini harus ada tindakan yang pasti dan nyata. Ini adalah contoh buruk bagi masyarakat luas. Dikhawatirkan nantinya masyarakat akan ikut dengan leluasa menebang pohon pinggir jalan untuk kepentingan pribadi, bahkan terjadinya penjarahan pohon yang dianggap tidak bertuan, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas,” tandasnya.

Sampai saat ini, masyarakat berharap penyelidikan mendalam segera dilakukan, seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat segera dipulihkan kembali.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada rilis resmi dari pihak BBPJN PPK 1. 4 terkait pemotongan seporadis pohon pinggir jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *