Harianmerdekapost-Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2022-2023 didesa Wonosari kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan.(14-07-2026)

Dalam press release nya Kejari menyampaikan, ” Saat ini kami menetapkan tiga tersangka hari ini setelah mendapatkan keterangan dari 97 orang saksi serta beberapa dokumen”.
Penetapan tiga tersangka diantaranya,
– IHS selaku kepala desa
-HTW selaku ketua Pokmas TKD
-BC selaku bendahara pokmas TKD
penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan Pasal 235 pasal 1 KUHAP, bahwa penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka…tegas Kajari Bangil Rustandi Gustawirya.
Rustandi menambahkan kejadian ini bermula pada bulan Februari 2022 ada program PTSL didesa Wonosari Tutur. Kepala desa Wonosari IHS mengumumkan bahwa yang telah ikut mendaftar pada program PTSL berjumlah 1200 warga , dan dari itu dia mengklaim ada 72 tanah milik warga seolah olah adalah tanah kas desa(TKD).
Maka dibentuklah Pokmas TKD yang diketuai HTW dan bendahara BC. Keputusan yang dibuat Pokmas TKD menyebutkan bahwa 72 warga tersebut bisa mendapatkan sertifikat tanah bila membayar sejumlah uang ke Pokmas TKD sebesar 10-30 juta sesuai dengan besaran tanah.
Para tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar 1,2 milyar dari 68 orang, yang 6 orang tidak mau bayar dan sertifikat nya ditahan para tersangka. Dari hasil tersebut dibelikan lahan kebun apel dan sisanya 162.540.000,00 yang berada di rekening atas nama BC disita kejaksaan . Serta menyita lahan kebun apel yang sertifikat nya masih di BPN.
Untuk saat ini uang hasil korupsi sebesar Rp 162.540.000,00 disimpan sementara di rekening penampungan Kejaksaan.
Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, sesuai amanah Pasal 100 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dan kami titipkan ke rutan kelas II Bangil… tutup Rustandi….izz






