Santunan Rp. 121.946.000 diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Harianmerdekapost.com .,Fakfak Papua Barat – Bertempat di Gedung Windertuare kabupaten Fakfak Kepala BPJS Fakfak Ibu Ingrid Loury Latukonsina saat di konfirmasi Wartawan Harianmerdekapost.com melalui Via Whatsapp Selasa pagi (7/2023)wit mengatakan.Santunan Sebesar Rp. 121.946.000 diberikan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Fakfak bersama dengan seluruh badan usaha dan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi,yang dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Fakfak, Dinas PUPR Kabupaten Fakfak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak.

Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil,S.Sos,M.Si yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris atas nama Yohana Silawanebessy dari almarhum.

Zakarias Matheus Klerock yang telah meninggal dunia saat terdaftar aktif bekerja di perusahaan Toko Galilea Komputer. Beasiswa juga diterima oleh Vlorensia Gizel Klerrock anak kandung peserta yang masih sekolah di SD YPPK Piahar.

Santunan yang diberikan dengan rincian:Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,-Beasiswa untuk tingkat TK/SD sebesar Rp.1.500.000,-/tahun.Beasiswa untuk tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
Beasiswa untuk tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun.Beasiswa untuk tingkat Sarjana (S1) sebesar Rp. 12.000.000,-/tahun Dan manfaat Jaminan Hari Tua ditambah hasil pengembangan sebesar Rp. 15.446.060,-

Pada kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan bagi 3 (tiga) perusahaan yang terbaik dikategorinya masing-masing.

PT Rimbun Sawit Papua sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pelaporan dan Administrasi
PT Dewata Trading Corp sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Tertib Pembayaran Iuran Toko Senyum 5000 sebagai Badan Usaha Terbaik Kategori Aktif Penggunaan Aplikasi JMO Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan usaha dan jasa konstruksi terkait pentingnya mendaftarkan karyawan/pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan baru dan putus sekolah bagi keluarga pekerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

See also  Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Jalan di Kabupaten Kasongan Juga Dinilai Asal-asalan, Seumur Jagung Pondasi Ambrol

“Perusahaan juga wajib memberikan informasi terkait dengan pekerja yang real dilapangan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Fakfak, karena perlindungan Jaminan Sosial bagi karyawan/pekerja yang bekerja dibadan usaha/perusahaan adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan” disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kab. Fakfak, Abuthalib Pauspaus saat memberikan materi dan sekaligus membuka kegiatan.

“Badan usaha/perusahaan yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana” tegas Sarah, (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Fakfak) BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa pentingnya mendaftarkan proyek bagi pelaksana jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa yang juga memiliki resiko-resiko yang dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan jasa konstruksi harusnya menyadari pentingnya mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya, sebagai upaya memindahkan resiko. Resiko yang awalnya ditanggung oleh perusahaan kemudian dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari Dinas PUPR Kab. Fakfak berkomitmen mengawal pelaksanaan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi rekanan perusahaan jasa konstruksi dengan melampirkan bukti kepesertaan atau kwitansi, bagi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi” disampaikan oleh Liza, Sekertaris Dinas PUPR Kab. Fakfak.
“Kami mengapresiasi Badan Usaha/Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi yang sampai saat ini telah sadar dan patuh dalam melaksanakan amanah Undang Undang No. 40 Tahun 2004, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2021 dan PerMen PUPR No 1 Tahun 2023 dengan mendaftarkan karyawannya secara tertib di BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan kami, sinergitas dan kolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan karyawan/pekerja baik sektor formal maupun informal sehingga dapat terwujud Visi Misi Kabupaten Fakfak yaitu Tersenyum Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri”. Disampaikan oleh Ingrid Loury Latukonsina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Fakfak & Kab. Kaimana.(Amatus Rahakbauw/K).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *