Harianmerdekapost.com- Pasuruan – Terkait penangkapan hingga penetapan status hukum terhadap AS pihak yang diduga terlibat dalam perjudian togel di wilayah Kota Pasuruan pihak kuasa hukum tersangka memohonkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Langkah yang diambil ini untuk menguji keabsahan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum sejak tahap awal penanganan perkara.
Dalam proses Praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri ini, ternyata seluruh permohonan oleh pemohon ditolak. Ini membuktikan bahwa proses penanganan terhadap tersangka mulai awal penanganan perkara oleh pihak Polresta Pasuruan sah secara hukum.
Kasatreskri AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga yang dihubungi awak media setelah melakukan podcast menyampailkan rasa syukurnya, bahwa apa yang telah dilakukan pihak kepolisian telah memenuhi syarat. Saya sebagai Kasatreskrim sama sekali tidak keberatan atas permasalahan ini. Karena praperadilan merupakan hak (masyarakat) tersangka/keluarganya untuk mengoreksi kita sebagai penegak hukum .
“Kita sebagai aparat penegak hukum kepolisian dalam penanganan suatu perkara selalu mengedepankan prinsip prinsip Humanis, akuntabel dan integritas”,
” Tidak ada yang namanya prioritas,semua sama dimata hukum equality before the law”
Di tempat yang sama salah satu tokoh pemuda Ayik Suhaya menyampaikan,
” regulasi hukum itu untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus gelar perkara dulu melakukan penahanan juga gelar perkara dulu dan semua ini sudah dilakukan oleh kepolisian” tegas Ayik
Senada dengan Kasatreskrim, Sueb Efendi selaku pengacara senior yang juga ketua Peradin Pasuruan Raya,
“mendukung hak masyarakat untuk menguji hukum acara pidana dengan praperadilan. Karena satu satunya untuk menguji hukum acara pidana benar dan tidak nya polisi dalam melakukan prosedur nya. Mulai surat penangkapan surat penahanan apa betul sudah dilakukan. Nah ruang untuk menguji itu hanya ada di praperadilan”..,.tegas Sueb Efendi
Ini belum selesai disini karena keluarga tersangka juga melayangkan surat ke lembaga Ombudsman ( lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik) Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini. Kalau praperadilan sudah kalah biasanya juga keputusan ombudsman hampir sama tambah Sueb…..izz






