Langkah dan Aksi nyata PT. Ajinomoto Factory Mojokerto Dorong Implementasi PP 75/2019 dan PP 81/2021 lewat Sosialisasi Pemilahan Sampah di Desa Ketapan Rame kec. Trawas Kab. Mojokerto . 

Harianmerdekapost.com, Mojokerto, Jawa Timur. Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah dan tanggung jawab produsen serta PP Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PT Ajinomoto Indonesia factory Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber. Acara berlangsung di Pendopo Balai Desa Ketapan Rame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 22 Juni 2026.

Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintahan desa, perwakilan warga,PKK Pokja III,tokoh masyarakat,Karang Taruna dan Perwakilan Ajinomoto tersebut menjadi salah satu bentuk aksi nyata perusahaan dalam mendampingi pengelolaan sampah di tingkat lokal. Sosialisasi menekankan dua kebijakan penting pemerintah: PP 75/2019 yang mengatur peta jalan pengurangan sampah serta kewajiban produsen untuk mengelola produk dan kemasannya, dan PP 81/2021 yang mengatur tata cara pengelolaan sampah rumah tangga termasuk pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan.

” Kami ingin menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dimulai dari rumah tangga dan lembaga setempat, serta menjembatani implementasi tanggung jawab produsen sebagaimana diamanatkan oleh PP 75/2019,” Dari perwakilan Ajinomoto Mojokerto. ” Sosialisasi ini juga bagian dari komitmen kami untuk mendampingi masyarakat dalam praktik pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan.”

Materi sosialisasi meliputi:

Pemahaman inti PP 75/2019 dan PP 81/2021 serta implikasinya bagi warga dan pelaku usaha.

Teknik pemilahan sampah dari sumber: organik, anorganik yang dapat didaur ulang, residu.

Contoh cara pengomposan sampah organik di skala rumah tangga dan RT.

Pengolahan sampah anorganik: pemilahan, pengumpulan terpisah, dan opsi pemasukan ke sistem daur ulang atau tanggung jawab produsen.

 

Model kemitraan antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga dalam implementasi program pengelolaan sampah.

READ  Pemdes Legok Setelah Mencapai Prestasi Sebagai Desa Mandiri " Tanpa Basa Basi Gass Pol Untuk Menuju Perubahan Yang Lebih Cerah"

Selain paparan materi, peserta diajak diskusi tentang pemilahan sampah dan melakukan menyusun Rencana Tindak Lanjut. Tim Ajinomoto juga memperkenalkan mekanisme pendampingan lanjutan, termasuk pelatihan bagi kader lingkungan desa PKK POKJA III, penyediaan tempat sampah terpilah, dan peningkatan kapasitas TPS3R.

Kepala Desa Ketapan Rame, H. ZAINUL ARIFIN, S.E., M.H., NL.P. menyambut baik inisiatif tersebut. “Pelatihan ini sangat membantu warga memahami peraturan nasional yang sebenarnya berdampak langsung pada keseharian kita. Dengan pendampingan perusahaan, kami berharap ada perubahan nyata dalam kebiasaan pemilahan sampah,” ujarnya.

Acara ini diharapkan menjadi model replikasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Mojokerto. Pihak Ajinomoto menyatakan akan memantau implementasi di lapangan dan melaporkan perkembangan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan serta dukungan terhadap upaya pengurangan sampah nasional.

Dengan semakin gencarnya implementasi kebijakan pengelolaan sampah, kolaborasi multisektor — pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta — menjadi kunci sukses dalam menurunkan volume sampah yang berakhir di TPA serta meningkatkan angka daur ulang di tingkat lokal.

 

Sebagai Pendamping Hendro wibowo juga menyampaikan

 

” program ini terbagi dalam beberapa tahap dengan orientasi pada membangun kesadaran kolektif dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah skala desa agar memberikan dampak baik secara ekologis dan ekonomi dengan pola pendekatan edukasi dan pendampingan.

desa menjadi sentral penting karena dapat membangun reseliance ketangguhan terhadap tantangan pengelolaan sampah dan program ini menunjukan kemitraan strategis dengan dukungan pihak industri dalam hal ini Pt.ajinomoto indonesia mojokerto Factory dalam mendukung capasity Building pengelolaan sampah skala desa.

 

( NK )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *