Mafia Proyek, Praktik “PINJAM BENDERA” Sarat Pelanggaran Di Beberapa OPD Lumajang   

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Anggaran negara yang digelontorkan untuk pembangunan diduga menjadi lahan subur bagi praktik curang. Dugaan kuat mengarah pada maraknya modus “pinjam bendera” atau pinjam nama perusahaan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lumajang. Biasanya paket penunjukan langsung ( PL) pagu anggaran di bawah

Rp 200.000.000, Rentan praktik pinjam bendera.

 

Ketidaksesuaian antara data identitas perusahaan yang tertera secara resmi di dokumen lelang maupun papan proyek dengan kenyataan pelaksana pekerjaan di lapangan menjadi bukti nyata bahwa aturan hanya dijadikan formalitas semata. Di balik itu, tercium kuat dugaan kongkalikong sistematis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan oknum yang disebut sebagai “mafia proyek”. Praktik ini selama berjalan lancar, belum tersentuh hukum, dan secara nyata berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengandung unsur pidana korupsi.

 

Berdasarkan pantauan dan laporan yang terverifikasi, pola kotor ini terungkap pada sejumlah proyek tahun anggaran 2025. Salah satunya pembangunan sekolah satu atap di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, yang dimenangkan CV AR. Ironisnya, direktur perusahaan pemenang lelang itu justru tidak memahami rincian teknis maupun isi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Kasus serupa terulang pada proyek hibah renovasi Rumah Dinas pengadilan negeri lumajang Tahun Anggaran 2025 jalan pisang agung, namun di lapangan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan tercantum dalam kontrak. Tahun 2026 Renovasi salah satu Gedung kantor oleh pemegang kontrak CV IJA alamat jalan abubakar lumajang . Dari pantauan tersebut di kerjakan oleh satu orang bernitial JD di gadang gadang Menjadi mafia Proyek specialis pinjam Bendera yang mampu menyelesaikan pengadaan barang dan jasa sampai tahap pencairan. Praktik pinjam bendera telah berlangsung lama dari tahun ke tahun sebelumnya.

READ  Ketua AKD Kecamatan Gempol Bapak H Jemmy Sadiman Gelar " Tasyakuran Khitan Putra Tercinta Rizky Ramadhani Dan Resepsi Pernikahan Moh Rulis Dengan Seorang Putri Ratna Lukitasari A."

 

Modus yang kerap di lakukan biasanya diterapkan pada sejumlah pekerjaan renovasi gedung kantor dan rumah dinas di berbagai titik serta belanja wajib diantaranya Alat Tulis Kantor( ATK)

 

Cara kerjanya sangat sederhana namun merugikan. Oknum yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan teknis memiliki CV syarat administrasi meminjam dokumen perusahaan yang sah Hanya untuk mencari uang sewa bendera sesuai kesepakatan kedua belah pihak . Sisanya dikelola semaunya sendiri mencari keuntungan di luar aturan bahkan tanpa jaminan kualitas pekerjaan.

 

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

✅ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

✅ Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan

✅ UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

✅ KUHP Pasal 263 & 264 tentang Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu

✅ UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru

 

Merespons hal ini, Ketua LSM Arsayad Subekti menuntut Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan, Kejaksaan Negeri, Kepolisian serta DPRD Lumajang memperketat pengawasan dengan praktik praktik mafia proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara bahkan kepercayaan publik

 

 

 

“Praktik ‘pinjam bendera’ bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah menjadi budaya kotor yang merusak tata kelola pembangunan di Lumajang. Ini bukti nyata bahwa aturan pengadaan barang dan jasa cuma dijadikan topeng, bukan dipatuhi,” Tegasnya.

 

lanjut Arsyad,” Bagaimana mungkin perusahaan pemegang kontrak tidak paham pekerjaannya sendiri? Bagaimana mungkin kontrak atas nama A, tapi yang mengerjakan pihak B? Ini jelas pemalsuan identitas, pelanggaran Perpres, aturan LKPP, hingga KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan membayar ‘uang sewa nama’, oknum yang tak punya kemampuan justru menguasai proyek jutaan bahkan miliaran rupiah. Akibatnya kualitas pekerjaan dipertaruhkan, anggaran rakyat bocor, dan persaingan usaha jadi tidak sehat. Jika dibiarkan, ini sama saja melindungi mafia proyek dan mengkhianati kepercayaan publik. Kami menuntut: segera lakukan pemeriksaan silang dokumen dan lapangan, batalkan kontrak yang terbukti palsu, cabut izin perusahaan yang dipinjamkan namanya, serta proses hukum semua pihak yang terlibat—baik rekanan maupun pejabat yang membiarkan. Jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk membayar biaya ‘pinjam bendera,” Tambahnya .( AN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *