Kejari Bangil Menyita Lagi Uang Sebesar 606 Juta dari Kasus PKBM Kabupaten Pasuruan 

oppo_1024

Foto: Barang bukti uang hasil korupsi

 

Harianmerdekapost.com.Pasuruan,– Akhirnya dari tersangka kasus korupsi bantuan keuangan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, kejaksaan negeri Bangil berhasil mengamankan lagi uang negara sebesar 606.000.000,- rupiah.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi program bantuan keuangan negara pada PKBM total 3,1 Milyar. Dimana dalam kasus yang sama sebelumnya dari tersangka lain terkumpul 2.5 milyar dan 4 barang tidak bergerak.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menerima uang pengembalian hasil korupsi dari tersangka R yang diduga berperan sebagai makelar kasus (markus).

Dalam penyidikan tersangka R yang merupakan pria asal Bangil, Kabupaten Pasuruan ini diduga menipu tersangka korupsi PKBM dengan menjanjikan penghentian proses hukum di Kejari Pasuruan.

Dalam aksinya R meminta uang dengan iming-iming dapat menghentikan perkara yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan saat itu, dari para penerima uang bantuan negara PKBM terkumpul 606.000.000,- rupiah guna pengamanan proses penyidikan.

Dalam press release nya , Kajari Bangil kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menyampaikan bahwa team penyidik kejaksaan negeri Bangil telah berhasil menyita uang hasil korupsi dan TPPU dari tersangka R sejumlah 606.000.000, rupiah.( 02-06-2026)

oppo_1024

Penyitaan uang ini sebagai barang bukti terkait korupsi bantuan keuangan negara untuk PKBM tahun 2023-2024.

Uang tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan milik kejaksaan. Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti di dalam persidangan pengadilan Tipikor.. tambah Rustandi

Selain itu ada beberapa dokumen dan barang elektronik yang kita sita.

Sampai saat ini sudah kita periksa 22 saksi dan beberapa team ahli.

Penindakan ini sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai saat ini tersangka masih baru R, masih tersangka sendiri an. Tapi kalau ada saksi yang mengarah ikut menikmati hasil korupsi beda lagi.

READ  TP PKK Desa Kepulungan Bersama Kader Gelar Jalan Sehat Dan Senam Cinta Bumi Pertiwi " Dalam Berpatisipasi Memeriahkan HUT RI Ke 80"

Ini merupakan bentuk dukungan program prioritas dan visi misi presiden dan wakil presiden asta cita… tegas Rustandi

Kami apresiasi tersangka karena bisa kooperatif dan tidak berbelit-belit serta bisa mengembalikan uang kerugian negara… tutup Kajari….izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *