Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Kejadian mengenaskan dialami Fahmi dan temannya, saat berjalan-jalan sebelah barat GOR Untung Suropati kota Pasuruan dimalam hari pukul 23:30 tiba tiba didatangi orang tak dikenal berjumlah empat dan langsung memukuli nya. ( 23-05-2026) .
Korban yang mengalami luka robek serius di telapak tangan nya dan lebam di wajahnya dilarikan ke rumah sakit R.Soedarsono kota Pasuruan.
Orang tua korban Fahmi yang mendapat berita anaknya dirumah sakit langsung mendatangi nya. Setelah mendapatkan laporan dari anaknya dan temannya mengenai kejadian yang menimpanya . Saat itu juga langsung meluncur ke SPKT Polresta Pasuruan.
Dalam press release nya Kapolres Pasuruan kota AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan setelah mendapatkan laporan dari ayah korban team langsung bergerak . (29-05-2026)

Penyelidikan intensif yang mengandalkan bekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan beberapa saksi, Tim URC berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku yang sempat kabur.
” Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berjumlah 3 pemuda tanggung serta 1 anak dibawah umur asal Grati dan Nguling ”
Salah satu tersangka sempat nekat kabur dengan menerobos pintu belakang dan bersembunyi di area perkebunan tebu warga. Namun, kesigapan personel gabungan di lapangan berhasil mengepung ruang gerak nya yang bersenjata tersebut hingga tak berkutik.
“Saat akan ditangkap salah satu dari terduga pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tambah Yudho.
Tindakan tegas ini terpaksa diambil demi keselamatan petugas karena tersangka mengayunkan senjata tajam secara membabi buta.
Dari hasil penyelidikan ,
“Motif pelaku dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang, siapa pun yang menatap pelaku dianggap musuh,” tambah Yudho
Pihak pimpinan menyatakan tidak ada ruang bagi kejahatan dijalan dan berandalan bermotor yang bertindak brutal di wilayah hukumnya… Tegas Yudho
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta dua unit sepeda motor matik sebagai sarana operasional. Hingga saat ini korban masih harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. R. Soedarsono.
Atas perbuatan brutal tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 472 KUHP. Penyelidik memastikan sanksi pidana berlapis ini diterapkan demi memberikan efek jera yang maksimal bagi komplotan pelaku kekerasan… izz






