Desa Harus Cerdas Dalam Menyampaikan Usulan! Kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ketika Hadir Pada Musrenbangdes Ngerong

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Pada hari kamis tanggal (30-07-2026) Pemdes Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Gelar Musrenbangdes Tentang Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028 yang bertajuk” Penguatan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Daerah”
Giat tersebut diselenggarakan di pendopo Nggayuh Kamulyan kantor desa Ngerong dan dimulai jam 09.47 wib -selesai.

Sedang para pihak yang hadir antara lain Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bapak H Samsul Hidayat,S.Ag, M.Pd.I , Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH ,Kasi KSPM kecamatan Gempol beserta staf, Kordinator Pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa Ngerong Bapak H Jemmy Sadiman beserta perangkat, ketua BPD Ngerong beserta anggota, Ketua TP PKK desa Ngerong beserta kader, Kawil SE desa Ngerong, LPM , Ketua Bumdes, Perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan, Tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Ngerong Bapak H Jemmy Sadiman, beliau menyampaikan bahwa giat musrenbangdes tentang penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028 adalah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa karena sesuai amanat regulasi yang telah digariskan.
Tuturnya!!

Dan perlu kami sampaikan juga untuk pelaksanaan Musrenbangdes hari ini sudah melalui proses prosedur tahapan diawali dengan musdus di masing-masing dusun, untuk itu kami berharap kepada semua peserta musrenbangdes yang hadir dalam menyampaikan usulan hendaknya yang betul-betul super prioritas atas kebutuhan dasar warga desa dan juga harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Jelasnya !!

Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, beliau menyampaikan bahwa giat musrenbangdes seperti hari ini memang harus dilaksanakan karena telah dalam ketentuan regulasi yang ada , oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepala desa Ngerong beserta jajaran dan elemen masyarakat yang hadir bahwa tetap semangat dalam melaksanakan Musrenbangdes Tentang Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028 hari ini. Tuturnya!!

READ  Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Lumajang Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

Kami berharap kepada peserta Musrenbangdes yang hadir, dalam menyampaikan usulan hendaknya harus dapat memilih dan memilah antara usulan untuk RKPDes dan RKPD , jangan sampai salah kamar .
Dalam menyampaikan usulan hendaknya dilandaskan pada kebutuhan dasar yang bersifat mendesak dan bukan karena keinginan . Pungkasnya !!
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari kordinator pendamping desa kecamatan Gempol .

Pada sesi sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bapak H Samsul Hidayat , beliau menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan secara seksama yang perlu mendapat pemahaman utuh bagi pemangku wilayah dari tingkat desa, kecamatan maupun pemerintah daerah dalam menyikapi tantangan tekanan fiskal yang merupakan kebijakan pemerintah pusat, diantaranya bahwa dengan adanya efesiensi atau pengurangan dana transfer dari pusat secara otomatis sangat berpengaruh dalam pelaksanaan roda pemerintahan baik ditingkat pemerintah daerah dan desa. Tuturnya!

Untuk itu terutama pemerintah desa harus punya kemampuan membuat langkah -langkah kreatif penuh inovatif termasuk harus cerdas dan cermat dalam menyampaikan ragam usulan dalam Musrenbangdes pada hari ini.
Setiap usulan hendaknya dilandaskan pada kebutuhan dasar masyarakat atau yang betul -betul super prioritas . Jelasnya !!

Dan kata kunci untuk menjawab tantangan fiskal ini adalah sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah desa bergandeng tangan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan tetap mentaati kebijakan pemerintah pusat tapi pelaksanaan roda pemerintahan tetap bisa dilaksanakan sesuai harapan diatas landasan pijak ragam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pungkasnya!!
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *