Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Praperadilan TPPU Narkoba Di PN Bangil Sempat Memanas 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (07-05-2026).

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu memasuki agenda pembuktian. Suasana persidangan sempat memanas setelah terjadi silang pendapat antara pihak pemohon dan termohon terkait status sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.

Perdebatan mencuat saat membahas perbedaan istilah “penyitaan”, “penitipan”, dan “pengamanan” barang bukti. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan di persidangan beberapa kali terlibat adu argumentasi dengan kuasa hukum pemohon maupun pihak termohon.

Advokat pemohon, Wiwik Tri Haryati, menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengamanan sejumlah aset milik kliennya, Kasnadi alias Guplek. Barang-barang yang dipersoalkan meliputi truk, mobil, sepeda motor, hingga kendaraan lainnya.

Menurutnya, proses pengambilan barang bukti yang dilakukan penyidik sejak 26 Juli 2025 tidak langsung disertai berita acara penyitaan resmi dari pengadilan.

“Yang kami persoalkan adalah kepastian hukumnya. Barang milik klien kami sudah diamankan sejak Juli, tapi penetapan resmi penyitaan dari pengadilan baru keluar September. Artinya ada rentang waktu cukup lama tanpa kepastian administrasi,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon juga menghadirkan dua orang saksi yang mengaku mengetahui proses pengambilan barang-barang milik Kasnadi.

Wiwik menambahkan, surat terkait penyitaan baru diterima pihak keluarga pada Februari 2026 atau beberapa bulan setelah adanya penetapan dari pengadilan.

“Kalau memang disita, tentu harus jelas dasar hukumnya dan kapan berita acaranya diberikan. Jangan sampai barangnya diambil tanpa penjelasan yang pasti,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan bukan semata-mata soal menang atau kalah di persidangan, melainkan sebagai bentuk kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

READ  Tiga Ormas MADAS di satukan dalam Halal Bihalal bertemakan " Peluncur Bamus Madura " Salam Sataretanan.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Widyagama Malang Dr Zulkarnain,m menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan paksa yang pada prinsipnya harus mendapatkan izin pengadilan.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terlebih dahulu, misalnya untuk mencegah hilangnya barang bukti atau dalam situasi mendesak.

“Hanya saja, setelah tindakan itu dilakukan, penyidik wajib segera mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Ada batas waktu yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan administratif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa objek yang disita harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik, baik sebagai alat maupun hasil dari tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya Prof Sadjijono berpendapat bahwa dalam praktik kepolisian dikenal istilah pengamanan barang bukti sebagai bagian dari kewenangan penyidik.

“Penyidik memiliki kewenangan mengamankan barang bukti. Namun, kewenangan itu tetap harus dibatasi aturan dan segera ditindaklanjuti dengan administrasi yang sah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin menegaskan bahwa proses praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji prosedur penyidikan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak anti terhadap kritik maupun evaluasi selama disampaikan dalam koridor hukum.

“Praperadilan memang ruang untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum. Kami menghormati proses itu. Yang jelas, setiap tahapan yang dilakukan penyidik diupayakan berjalan sesuai SOP,” katanya..izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *