Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

Harianmerdekapost.com, Surabaya, Jatim – Sepak terjang tersangka pengedar sabu satu ini akhirnya tercium kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka MF (31)th, warga Jalan Bulak Banteng Surabaya. Sebanyak tiga poket sabu dengan berat (4,02) gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. ” Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp. 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/04/2026).

 

Tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu. Ia membeli seharga Rp 3.750.000.

” Pengakuannya MK ini warga Sukolilo Bangkalan Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu,” terangnya.

 

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp. 100 ribu – Rp. 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah Surabaya.

 

” Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp. 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.

( EF )

READ  SDN Sembilangan Turut Serta Memeriahkan HUT RI Ke-80 Dalam Acara Lomba Gerak Jalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *