Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Nama Indra Wahyudi kini ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep itu disebut secara eksplisit dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh media ini.
Dokumen tersebut memuat keterangan saksi yang menyinggung langsung peran Indra saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep),” demikian kutipan dalam potongan BAP yang diterima redaksi, Kamis (26/2) siang.
Pernyataan itu menempatkan nama Indra dalam mata rantai proses rekomendasi pencairan dana BSPS. Pada saat program berjalan, ia berada di posisi yang berkaitan langsung dengan administrasi dan rekomendasi teknis pencairan. Kini, ia menduduki jabatan strategis sebagai pimpinan Diskominfo—lembaga yang justru menjadi corong informasi resmi pemerintah daerah.
Sementara itu, penyidikan perkara ini terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025.
Program BSPS 2024 di Sumenep mencakup 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima. Namun angka fantastis itu kini dibayangi dugaan praktik pemotongan dana.
Penyidik menemukan indikasi pemotongan Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima juga diduga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta. NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana bahkan diduga meminta Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar.
Dari hasil penyidikan sementara, NLA disebut menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah berstatus tersangka. Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul jelas dalam potongan BAP, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan. Apakah keterangannya hanya sebatas disebut dalam alur administrasi, atau memiliki implikasi lebih jauh, publik masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi terus dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi MaduraPost tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(*)






