Harianmerdekapost.com. Lumajang. Jawatimur. Pasca pengeroyokan dan Dugaan percobaan pembunuhan kades Pakel Sampurno, Rabu, ( 15/04/26) membuat geger warga lumajang dan media sosial
Beberapa Pelaku yang mengaku inisiatif sendiri melakukan pengeroyokan gara gara omongan yang diduga menyinggung Initial DN salah satu pengusaha muda jatiroto. Namun setelah tragedi pembacokan Kades pakel Sampurno saat keluar RSUD Haryoto Rabu (15/04/26) menyebut beberapa kali nama lengkap initial DN sambil menuju keluar RSUD menuju Ambulance.Namun sampai saat ini initial DN menjadi teka teki keterlibatannya atas aksi brutal bersenjata tajam tersebut.
,” Mas DN mungkin khilaf, kasihan mas DN semoga menjadi pelajaran . Mungkin mas DN marah sama saya ,”Ucap sampurno sambil jalan ke Ambulance.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan di depan awak media Jumat, (17/04/26) bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban dan terduga aktor intelektual Tragedi pengeroyokan bermula dari pembicaraan antara korban dan saksi ( DN) namun beberapa orang tidak terima saat ada lontaran kata kata yang diduga menyinggung saksi sehingga menjadi kekesalan baru mengakibatkan pengeroyokan .
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk terduga pelaku sudah di amankan di polres lumajang sejumlah 10 orang, DN hadir sendiri ke Mapolres Lumajang karena yang bersangkutan merasa namanya disebut-sebut,” Terang Alex.
Masyarakat saat ini bertanya tanya dan di buat bingung dengan pernyataan kapolres Lumajang saat Konfrensi pers di mapolres Lumajang Jumat (17/04/26) menyebutkan ada total 16 orang terbagi dari 6 saksi dan 10 tersangka namun di hari yang sama saat live di Salah satu televisi swasta beda jumlah menjadi 14 orang terdiri dari 4 saksi 10 Tersangka. Dari 6 orang saksi di antaranya Initial DN di hari yang sama.
Sementara, para tersangka di jerat Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur bahwa kekerasan bersama terhadap orang atau barang (pasal 262 ayat 1) yang mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka dipidana penjara maks. 7 tahun atau denda kategori IV. Ini adalah pembaruan dari Pasal 170 KUHP lama terkait pengeroyokan.
Di lain sisi, Masyarakat menyoroti dan mempertanyakan beberapa pasal KUHP yang di anggap belum di sangkakan kepada para pelaku di antaranya Pasal Percobaan pembunuhan yang Di atur Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 17 dengan ancaman penjara 15 tahun dan Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya adalah penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (AN)






