Harianmerdekapost.com, Surabaya, Jatim – Pemuda ini tak menyangka jika ia harus menghabiskan libur panjang di balik tahanan. Tersangka AAH (18)th, ditangkap polisi di Jalan Kuwukan Surabaya. Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Selasa (17/02/2026) siang. Polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total (5,75) gram.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di sekitar Jalan Kuwukan Sambikerep Surabaya. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya menangkap tersangka dengan berang bukti tersebut.
“ Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastic klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/02/2026).
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut diketahui didapat degan cara membeli pada BM (DPO). Tersangka membeli dengan bertemu langsung di Bangkalan, Madura. Ia membeli (5) gram sabu dengan harga Rp 4 juta.
“ Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.
” Tersangka ini mengaku, lima gram sabu tersebut dibagi menjadi delapan poket. Ketika polisi menangkapnya, ia baru berhasil menjual satu poket seharga Rp 550 ribu. Dalam Pengakuannya kepada polisi Tersangka mendapat keuntungan Rp 400 ribu per gram. Tersangka mengaku juga pernah menitipkan (12) poket sebelumnya pada MAA yang juga sudah kami tangkap,” jelas Kasi Humas Iptu Suroto.
( EF )






