CV.Maksum Family Diduga Abaikan K3 Dan APD Pada Proyek Revitatlisasi Ruang Kelas SDN Sukamanah 02

Harianmerdekapost.com, Jonggol, – Bogor

Rehabilitasi ruang kelas sekolah SDN Sukamanah 02 yang mulai pengerjaannya baru beberapa 70%,oleh CV.Maksum Family menuai kritik tajam dari berbagai LSM dan Media sebagai kontrol publik (Sabtu, 10/10/2025)

 

Sub kegiatan Revitatsasi (tidak bertingkat) ruang kelas Sukamanah 02, yang berlokasi di Kecamatan Jonggol, dengan harga borongan: 1.070.500.00 (Satu miliar tujuh puluh juta lima ratus rupiah).

 

Kegiatan pembangunan di mulai dari Tanggal mulai 25 Agustus 2025, dan harusnya selesai pada Tanggal 23 Desember 2025, dan pengawas CV.Indika Saba Konsultan Pengawasnya.

 

Pasalnya pelaksana proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja(K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar

 

Telah di sebutkan oleh Undang Undang Nomer 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Undang Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan pemerintah No .50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

 

Dalam proyek revitatlisasi ruang kelas SDN Sukamanah 02 diduga tidak mematuhi standar K3 tidak hanya melanggar peraturan tetepi juga merupakan kurangnya tanggung jawab perusahan

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi,tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan

 

Tim liputan awak media pengamatan di lokasi tidak adanya fasilitas Safety, Alat Pelindung Diri(APD)dilokasi proyek tidak pengawas ataupun konsultan tim liputan awak media mencoba mengkonfirmasi pada salah satu pekerja proyek pada tim liputan menerangkan saya hanya pekerja masalah fasilitas sefety,k3 dan APD sebetul ada cuman para pekerja dengan berbagai alasan tidak mau memakainya para pekerja proyek juga tidak di beri BPJS perlindungan yang seharus kewajiban perusahaan,menurut pekerja biasannya mandor ada, masalah lain lainnya saya tidak tahu menurutnya arahan pimpinan saya fokus kerja aja”,ungkap pekerja proyek

READ  Mas Bupati:Bicaralah Yang Terbaik Terhadap Anak Kita, Di Hadapan Walimurid Siswa Baru LPM Walisongo Gempol 

 

Tim liputan mencoba komfirmasi tetapi mandor dan pelaksana tidak ada di lokasi proyek, awak media sebagai tupoksinya tugas kontrol publik yang di lindungi Undang Undang Nomer 40 Tahun 1999

 

Tim liputan awak media sesuai pungsi kontrol publik apa yang di lihat dan sesuai fakta dilapangan itulah yang harus di sampaikan kepublik karena dengan anggaran yang besar harus di kawal dan diawasi agar kedepan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai prosedur yang seharusnya

 

Proyek revitatlisasi harus dikawal dan di awasi karena dengan anggaran fantastis kualitas bahan matrial dan lain lain harus yang terbaik dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan sekolah SDN Sukamanah 02 berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab dinas Pendidikan pemerintah kabupaten Bogor harus mengawasi jalan proyek revitalisasi Ruang kelas SDN Sukamanah 02

 

Media sebagai kontrol publik akan melaporkan lewat publikasi pemberitaan pada instansi dinas terkait, CV/PT.yang tidak layak tidak boleh di beri tender karena pekerjaannya kurang perlindungan terhadap para pekerja proyek

 

Sampai berita diturunkan pelaksana pengawas dan mandor tidak dapat dikonfirmasi karena tidak ada dilokasi proyek sehingga dikhawatirkan pekerjaan tidak maksimal karena tidak ada yang mengawasi diharapkan dinas pendidikan kabupaten Bogor harus turun mengawasi dan mengaudit menyeluruh”, pungkasnya.

 

TB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *