Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Tanggal 10-10-2023 adalah penyelenggaraan pilkades serentak di wilayah kabupaten Pasuruan di 47 desa di 20 kecamatan.
Sedang untuk wilayah kecamatan Gempol ada 4 desa yang turut serta menyelenggarakan pilkades serentak diantaranya desa Winong, Karang Rejo, Carat dan Jeruk purut.
Terkait perihal tersebut diatas FORKOMPINCAM Gempol selalu bersinergi untuk mengamankan proses pelaksanaan dari awal tahapan pilkades serentak di 4 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol sampai hari H pelaksanaan pada (10-10-2023) dengan harapan dapat terselenggara dengan lancar dan sukses dalam kondisi kondusif.
Dalam mengejawantahkan senergisitas secara nyata dibuktikan pada hari selasa (18-07-2023) FORKOMPINCAM Gempol menyelenggarakan olahraga bersama (Gowes) dalam rangka cipta kondisi kesiapan pilkades serentak tahun 2023 di wilayah kecamatan Gempol.
Giat tersebut dimulai jam 08.00wib- selesai dan di ikuti Dan Ramil 0819 Gempol Cba Hadi Wibowo beserta anggota, Kapolsek Gempol Komisaris Polisi Indro Susetiyo SH beserta anggota dan PLH Camat Gempol Basmi S.Pd, MM beserta staf.
Giat Olahraga Bersama (Gowes) tersebut menempuh jarak kurang lebih 5 Km dengan route start dari Makoramil 0819 Gempol, pangkalan ojek mlaten ketimur, perempatan Karang Bangkal terus lurus ketimur belok kiri masuk desa Winong, melewati depan balai desa Winong keutara,belok kiri kearah balai desa Legok, jalan raya lurus ke selatan, perempatan Karang Rejo belok kanan, pangkalan ojek mlaten ke Makoramil (finish).
Pada saat rehat dikantor desa Winong disambut oleh perangkat desa dan BPD Winong juga panitia pilkades serentak desa Winong, dan pada saat acara ramah tama ada tiga orang panitia pilkades yang bertanya tentang adanya bacakades dari TNI aktif, Dan Ramil Gempol memberi penjelasan bahwa pada intinya sesuai isi ST yang telah diterima bahwa bagi TNI aktif sesuai regulasi diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat setelah mendapat restu tertulis dari atasan yang berwenang , ketika dalam proses mendaftarkan diri posisinya cuti dan baru harus menyerahkan surat pengunduran diri dan melengkapi persyaratan lainnya terhitung setelah ditetapkan oleh bupati sebagai kepala desa.
Itu penjelasan sebagai gambaran yang bisa saya sampaikan dan terakhir saya sarankan kepada panitia pilkades yang ada di desa Winong sebaiknya juga berkoordinasi dan bertanya langsung kepada panitia pilkades serentak yang ditingkat kabupaten supaya mendapat penjelasan yang lebih detail lagi; Tuturnya!!!.
Plh Camat Gempol juga memberikan penjelasan sebagai bentuk arahan kepada panitia pilkades Winong pada prinsipnya panitia pilkades yang ada di tingkat desa harus menjaga netralitas sebagai panitia poin pentingnya harus berpedoman pada regulasi tentang proses tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang telah diberikan oleh panitia pilkades yang ada di tingkat kabupaten,dan terkait adanya anggota TNI aktif yang mencalonkan diri sebagai kepala desa regulasinya kan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh bapak Dan Ramil tapi saya hanya menambahkan sesuai petunjuk dari panitia di tingkat kabupaten untuk calon dari TNI aktif walau mempunyai hak dipilih tapi tetap tidak punya hak untuk memilih.
Sedang untuk anggota keluarganya yang sipil dan atau bukan menjadi anggota TNI/POLRI aktif tetap mempunyai hak memilih jadi kalau belum terdaftar dalam DPS atau DPT maka panitia pilkades yang ada di tingkat desa harus secepatnya mendaftarnya supaya tidak dipersalahkan dan demi menghindarkan dikotomi (permasalahan baru) dikemudian hari.
Terakhir bila ada sesuatu yang kurang dipahami oleh panitia bisa langsung berkoordinasi dengan panitia pilkades serentak yang ada di tingkat kecamatan atau yang di tingkat kabupaten. Tuturnya!!!.
Berdasarkan hasil cuplikan awak media harian merdeka post di Geogle tentang anggota TNI aktif yang mencalonkan diri sebagai kepala desa (15-07-2023) Pada peraturan Panglima TNI nomor 66 tahun 2019 dalam pasal 13 A Terhadap prajurit yang akan mencalonkan diri pada pemilihan anggota legislatif, kepala daerah dan kepala desa dengan ketentuan sebagai berikut, a. Calon anggota legislatif 1. Menyerahkan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran sebagai bakal calon legislatif partai peserta pemilu.2. Melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.b. Calon kepala daerah .1. Menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota TNI terhitung mulai tanggal setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh Komisi pemilihan umum (KPU).2. Melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.c. Calon kepala desa,1. Menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota TNI terhitung mulai tanggal setelah ditetapkan sebagai kepala desa oleh melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila mengacu pada ketentuan peraturan Panglima TNI nomor 66 tahun 2019 pasal 13 A pada huruf c bagi anggota TNI aktif yang turut serta mencalonkan diri sebagai kepala desa mendapat ijin resmi dari atasan/pejabat yang berwenang dan mengajukan cuti selama mengikuti proses pelaksanaan tahapan pilkades, dasar dan tujuan menyampaikan cuplikan dari regulasi tersebut sebagai sumbangsih pemikiran dan menghindarkan multi tafsir serta sebagai bentuk pencerahan buat warga yang desanya turut serta menyelenggarakan pilkades serentak.
Dan program olahraga bersama (Gowes) FORKOMPINCAM Gempol dalam rangka Cipta Kondisi Kesiapan Pilkades serentak tahun 2023 yang perdana di kecamatan Gempol ini, menurut hemat penulis merupakan satu program yang efektif dan tepat guna karena sangat bernilai maslahat dan perlu mendapat apreasiasi dari Pemkab Pasuruan serta diharapkan FORKOMPINCAM di 19 kecamatan lain yang menyelenggarakan pilkades serentak dapat melaksanakan giat program yang sama. Bersambung!!(Budhi H).