PTUN Sidang lanjutan penerbitan SHM 1909,diduga cacat Administratif:Penggugat Hadirkan 2 Orang Saksi

Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar-Sidang lanjutan perkara No:28/G/2024/PTUN.Ptk dilanjutkan hari Selasa 25/2/2025.

Agenda sidang lanjutan,dipimpin hakim ketua Devyani Yuli Kusnadi,SH. Serta hakim anggota,Dyah Ayu Rachma permata sari,SH.Ichsan Eko Wibowo,SH,dan panitera pengganti.

Dalam sidang lanjutan kali ini penggugat menghadirkan 2 Orang Saksi,yaitu Syarif Muchlis Avianto dan Syarif Husin Alqadri.

Dihadapan majelis hakim
2 Orang Saksi dari penggugat diambil sumpah,sebelum memberikan kesaksiannya,Ketua majelis hakim Devyani Yuli kusnadi menanyakan kepada kedua orang saksi apakah saudara bersdia diambil sumpah?
Kedua orang saksi Syarif Muchlis Avianto dan Syarif Husin Alqadri memberikan keterangan bersedia yang mulia ibu ketua majelis hakim !

Selanjutnya dalam persidangan saksi, Pertama Syarif Muchlis Avianto memberikan kesaksiannya terkait kepemilikan tanah yang di kuasai Edi Ashari Selaku penggugat.

Kronologis atas tanah pemberian sultan hamid II,kepada haji max Yusuf alqadri,berdasarkan surat keterangan pada tanggal 12 juli 1970, dilokasi tanah tersebut berdiri sebuah bangunan Rumah sakit bersalin Pontianak Yang di didirikan oleh Sultan Hamid II Pada tahun 1948/1949,dibawah Naungan yayasan Ratu Mas Mahkota,Sultan Hamid II,selaku pendiri,sekaligus pemilik.

Saksi 1.
1.menjelaskan kronologis penyerahan tanah yang disengketakan dari Sultan Hamid II diserahkan kepada Haji Max Yusuf Alqadri, pada tanggal 12 juli 1970.kemudian,Haji Max Yusuf Alqadri Menghibahkan/Menyerahkan kepada Edi Ashari pada tahun 2012.

2.Bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun.

3.Bahwa yayasan Ratu Mas Mahkota meminjamkan tanah tersebut kepada Rumah sakit bersalin pontianak.

4.setelah Rumah sakit bersalin Pontianak, bubar secara otomatis tanah tersebut kembali keyayasan Ratu mas mahkota.
5.Sebelum Sultan Hamid II meninggal,Beliau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada cucunya Haji Max Yusuf Alqadri tahun 1970.

6.pada tanggal 7 Juni 2012 Haji Max Yusuf Alqadri Menghibahkan tanah tersebut kepada Edi Ashari sampai dengan saat sekarang.

See also  Sambut HUT Ke-7 Kodam XVIII/Kasuari, Koramil Bomberay Bersama Pemerintah Daerah Tanam 1.000 Bibit Pohon.

7 Sekarang tanah
tersebut kosong dan di pagar oleh dinas PUPR kota Pontianak tahun 2016-2017.

8.Bahwa pihak keuskupan agung RS antonius.Numpang minjam, dan saat ini telah membuat sertifikat tanah dilokasi lahan bersengketa/status quo,sertifikat tersebut diperolehnya dari kantor ATR/BPN kota pontianak,pada tahun 2016-2017.

9. Sesuai dengan Pasal 21 undang-undang Pokok Agraria (UUPA).Tahun 1960, menyebutkan bahwa hanya Warga negara Indonesia yang berkewarga negaraan tunggal yang dapat memiliki hak milik atas tanah, Namun,warga negara asing (WNA) yang menetap diindonesia dapat memiliki sertifikat tanah, tetapi dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan kepemilikan tanah WNA di indonesia

* WNA dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu.
* WNA dapat memiliki hak sewa untuk bangunan.
10.Terkait surat dari keuskupan agung,surat peninggalan Belanda tahun 1934, Yang diajukan pihak kuasa hukum tergugat,sudah tidak belaku,dihapus sudah gugur/dicabut karena Indonesia sudah merdeka,tahun 1945.

Saksi 2.

1.Menjelaskan terkait pengajuan permohonan keberatan oleh penggugat Edi Ashari kepada kantor ATR/BPN kota pontianak pada tahun 2019,yang diajukan permohonan pengukuran ulang,pihak ATR,/BPN kota Pontianak mengeluarkan surat dan peta bidang,bahwa diatas tanah tersebut telah bersertifikat dengan SHM 1909,keuskupan agung,
Atas tersebit sertifikat tersebut,Edi Ashari mengajukan surat keberatan kepada kantah ATR/BPN kota Pontianak tahun 2020,surat keberatan yang diajukan ini tidak pernah di jawab oleh pihak ATR/BPN,Karena tidak ada Jawapan,Edi Ashari mengajukan keberatan kedua kali pada tahun 2022,surat yang kedua pun juga tidak dijawab.

Selanjutnya Edi Ashari pada tahun 2024,mengajukan kembali surat keberatan kekantor wilayah ATR/BPN provinsi Kalimantan barat,kemudian Surat keberatan ini direspon oleh kanwil ATR/BPN,Kalbar.

Selanjutnya pihak kanwil ATR/BPN,Kalbar(Encep Nahrowi),selaku Kabid sengketa mengundang Edi Ashari melaui Surat resmi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait permohonan keberatan di ruang rapat kanwil.

See also  Personel Koramil Tekung, Hadiri Tradisi Gapoktan Tasyakuran Panen Padi

Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024.pihak kanwil ATR/BPN kalbar mengirimkan surat Resmi kepada Edi Ashari bahwa permohonan keberatan itu ditolak,Kabid sengketa (Encep Nahrowi) menerangkan silakan ajukan gugatan ke pengadilan.

Langkah dan tindakan Edi Ashari selaku penggugat,yang telah dikuasakan kepada Anwar,SH dan Yusran,SH,hal ini sejalan dengan putusan mahkamah Agung No:1080 K/Sip/1973, Tanggal 20 Oktober 1976.
bahwa untuk melakukan pembatalan SHM 1909 yang diterbitkan oleh kantor ATR/BPN kota Pontianak diduga cacat administratif melalui PTUN sudah memenuhi sarat,sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim REDAKSI HMP).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *