Tambang Pasir Ilegal Gunakan Mesin Sedotan Marak Di Lumajang, Susah Diberantas Satgas Tambang Kemana?

 

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Problem tambang pasir ilegal di kabupaten Lumajang terkesan ada pembiaran dari tahun ke tahun tidak bisa di berantas habis , Beberapa oknum mengambil kesempatan dalam hal ini  seperti di jugosari Kecamatan candipuro beberapa waktu lalu adanya demo.

Surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 500.10. 26/45813/124.2/2024 tentang pelarangan penggunaan pompa sedot mekanik dan atau sejenisnya dalam kegiatan pertambangan pasir di provinsi Jawa Timur tanggal 29 November 2024 dan diteruskan oleh pemerintah kabupaten Lumajang melalui surat nomor 500.10.26/ 009/427.1.2025 yang di tanda tangani oleh sekretaris Daerah Drs Agus Triyono. M.si. tanggal 7 Januari 2025 tembusan PJ bupati Lumajang, ketua DPRD, kapolres Lumajang, Dandim 0821 dan kejaksaan negeri .

Penertiban Tambang Ilegal di kabupaten lumajang berawal dari adanya rencana kenaikan Pajak MBLB ( mineral bukan Logam fan batuan) untuk opsen ke pemerintah provinsi Jawa Timur sebesar 25 % yang di bebankan kepada pemilik ijin tambang IUP OP.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Drs Agus Triyono. M.si. saat di konfirmasi harian merdekapost. Com. Terkait adanya surat edaran sampai hari ini belum ada tindakan penertiban dari pemerintah provinsi ataupun kabupaten bahwa menunggu jadwal dari pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai pihak berwenang dalam perijinan

,” Operasi penertiban pelanggaran
pertambangan kami masih menunggu jadwal Satpol PP Provinsi, karena mereka yang berwenang menertibkan pelanggaran perizinan yang dikeluarkan pemprov, kami sudah beberapa kali berkoordinasi, ” Tegasnya (kamis, 23/01/2025).

Di singgung terkait Satgas tambang yang di bentuk pemerintah daerah Lumajang yang terdiri dari beberapa elemen seperti hanya TNI Polri, satpol PP,kejaksaan negeri dan DPRD kabupaten Lumajang dalam hal ini belum melakukan tindakan mengatakan penindakan wewenang satpol PP provinsi dan Aparat penegak Hukum

See also  Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024-2029

,” Penindakan tetap berada pada institusi yg berwenang(pol pp prov, APH), ” Tambahnya.

Sementara itu Arsyad Subekti ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ampel menyoroti terkait terbitnya surat edaran dari pemerintah provinsi dan di teruskan oleh pemerintah kabupaten lumajang sampai hari ini belum ada tindakan serius untuk menertibkan penambangan menggunakan mesin sedotan yang bisa merusak lingkungan dan infrastruktur sungai sehingga bisa menimbulkan bencana saat datang banjir lahar dari gunung Semeru.

, ” Apabila aktifitas tambang pasir secara masive gunakan mesin sedotan di biarkan akan lebih memperburuk aliran sungai, selain itu sektor pajak pasir mineral Bukan logam dan batuan tidak akan terpenuhi Sebesar 40 milyar per tahun yang selama ini belum pernah tercapai seratus persen. Jangan sampai surat edaran itu hanya untuk menggugurkan kewajiban dan tidak ada tindakan. Satgas tambang pemerintah kabupaten lumajang dalam hal ini seyogyanya lebih aktif lagi menindak pelanggaran tambang pasir menggunakan mesin sedotan serta memberikan solusi kepada masyarakat sekitar supaya pengangguran tidak bertambah di area tambang ” Terangnya.

Lanjutannya, ” Bahkan , Ada beberapa pemilik tambang yang sudah mengantongi ijin resmi didatangi oleh APH dengan dalih menambang diluar koordinat dan terkesan di cari cari kesalahannya, akan tetapi yang benar – benar ilegal tetap dibiarkan ada apa dengan semua ini, ” Tegasnya. (AN).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *