Tunggu Relokasi, Akhirnya Pedagang Kaki Lima Pasar Bangil Boleh Berjualan Lagi Dari Pukul 15:00-23:00

Harianmerdekapost.com-Pasuruan- Akhirnya pedagang kaki lima (PKL) pasar Bangil bisa buka kembali,setelah beberapa waktu lalu di larang untuk berjualan oleh satpol PP . Ini merupakan hasil dari audensi PKL dengan anggota dewan dan beberapa OPD di gedung dewan. Setelah Puluhan pedagang kaki lima (PKL) pasar Bangil mendatangi kantor dewan untuk mengadu nasibnya dan disambut dengan hangat oleh anggota komisi I dan II .(24-12-2025)

Akhirnya dalam audensi disepakati bahwa PKL boleh berdagang lagi dengan batasan jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB menjadi syarat utama yang harus dipatuhi. Penegakan disiplin jam berjualan ini dilakukan agar fungsi jalan tetap terjaga pada jam-jam sibuk masyarakat.

Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan yang mengizinkan mereka kembali beraktivitas setelah sempat menganggur satu bulan. “Ada kebijakan sementara dari jam 03.00 sore sampai jam 11.00 malam diperbolehkan jualan asalkan tertib,” ujar Nursuki.

Muslim selaku pendamping PKL saat audensi menyampaikan bahwa sangat mendukung terkait penertiban demi kebaikan bersama tapi jangan tebang pilih.

Saat ditemui awak media setelah audensi, Muslim menyampaikan ” Alhamdulillah dan saya ucapkan rasa terima kasih nya kepada anggota dewan dan beberapa pimpinan OPD yang hadir. Karena hasil keputusan dari audensi, para pedagang kaki lima sudah diperbolehkan lagi berdagang. Walaupun itu dimulai dari pukul 15:00- 23:00.”..tutur muslim

Yang jadi catatan kami adalah, “kedepannya para PKL harus tertib dan nantinya akan kita bicarakan dengan para PKL untuk membayar retribusi pada pasar.” tambah muslim

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata Bangil sebagai ibu kota kabupaten. Penataan tersebut sangat penting untuk menjamin hak pengguna jalan dan meningkatkan faktor keamanan di area trotoar.

READ  Bentrokan Dumoga dan Modomang, Ketua Aswin Sulut: Polda Sulut Harus Periksa Kasus Dumoga

“Kami tetap mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, tapi kami juga mengakomodir keresahan masyarakat terutama para PKL ini, karena ini sudah masalah perut.

Namun tetap kita berpesan kepada para PKL agar menjaga ketertiban tanpa mengesampingkan kebutuhan para pedagang,” jelas Wardana,

Ini merupakan solusi konkrit, DPRD memberikan izin sementara bagi PKL untuk berjualan di titik tertentu seperti disebelah selatan pasar. Kebijakan ini diambil sambil menunggu kesiapan lokasi untuk relokasi permanen bagi para pedagang

Agus Setya Wardana menambahkan, program jangka panjang pemerintah meliputi revitalisasi total Pasar Bangil yang direncanakan pada tahun 2026 mendatang. “Nanti kalau sudah direhab. Para PKL akan diakomodir agar bisa berjualan di dalam pasar agar wajah Ibu Kota Kabupaten Pasuruan tetap bersih dan rapi,”tutup nya..izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *