Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Tim gabungan pemberantas rokok ilegal lakukan operasi ke 19 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Sejak tanggal 05 Juli lalu, Tim yang terdiri dari Satpol PP, Diskop, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep, gencar mendatangi masyarakat, khususnya para pemilik atau penjaga toko-toko kelontong atau eceran.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, operasi yang dilakukan tim gabungan bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait seberapa banyak peredaran rokok ilegal di wilyah Sumenep.
Selain mengumpulkan informasi, lanjut Laili tim juga juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari memperjual-belikannya.
“Disana kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal,” teranganya, Senin, 17/07/2023.
Dikatakan oleh Laili, kegiatan operasi rokok ilegal tersebut direncanakan dilakukan sebanyak 30 kali, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,”ujarnya.
Pria murah senyum ini menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi.
Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kurun waktu sekitar satu bulan melakukan pengumpulan informasi, tim ini berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas. (*/Nri)