Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Rapat paripurna di Graha DPRD Sumenep pada Selasa (7/4/2026) menjadi titik penting dalam perjalanan kebijakan daerah. Dalam suasana penuh kesepakatan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Tiga Raperda tersebut mencakup pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS). Kebijakan ini diproyeksikan menjadi pendorong utama penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini membawa harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengesahan Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan WUS sebagai badan usaha milik daerah yang strategis. Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut dapat memperluas layanan publik sekaligus membuka peluang kerja baru.
“Kami juga berharap regulasi di sektor pasar mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, sehingga keduanya dapat tumbuh sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam menyelesaikan seluruh proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda ini,” kata Fauzi.
Ia menilai, seluruh tahapan yang dilalui mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Fauzi memastikan bahwa penyusunan Raperda telah mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan landasan tersebut, ia optimistis regulasi yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kami berharap regulasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)






