Team Tarsius Patroli Presisi 1 dan 2 Polres Bitung Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka yang Sangat Serius

Harianmerdekapost.com, Bitung, Sulut – Kekerasan penganiayaan dengan menggunakan Senjat Tajam (Sajam) Kembali terjadi di Kota Bitung dan lagi-lagi Team Tarsius Presisi 1 dan 2 berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Minggu (06/04/25).

Pasalnya, pada Sabtu, (5/04), sekitar pukul 15:30 WITA. Saat pelaku dan istrinya perempuan Nadia Putri kabangung sedang duduk bersama teman-teman pelaku sambil mengkonsumsi minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Selanjutnya, datanglah korban yang segera bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku, saat itu korban dan istri pelaku sedang bercerita sehingga pelaku menjadi cemburu, tiba-tiba saja pelaku segera mencabut pisau yang sudah di selipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.

Secara spontan korban sempat menangkisnya lalu jatuh ketanah, melihat kesempatan tersebut pelaku langsung menikam paha kiri korban sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat di tahan oleh teman-teman pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri.

Diketahui, Korban adalah Lelaki Renaldy Rahman (15) berstatus sebagai Pelajar dengan alamat Kel. Girian Kota Bitung. Sementara Pelaku, lelaki AK alias Anwar (21) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat Kel. Girian Weru 2, Kec. Girian Kota Bitung.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada dirumah keluarga, tepatnya di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung.

Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. setelah melakukan penyelidikan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bitung dalam keadaan sehat jasmani dan ruhani untuk proses lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 1 (satu) buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari aluminium. Sementara motifnya adalah cemburu terhadap korban serta sudah dalam pegaruh Minuman Keras (Miras).

See also  Polres Pasuruan Gelar Patroli Cipta Kondisi Operasi Multi Sasaran Mantap Brata Jelang Pemilukada 2024

Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus Sajam yang sempat ditahan di lapas kelas IIB Bitung pada Tahun 2022.

Dengan kajadian tersebut pelaku dikenakan TP. Kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014,

(MICHAEL M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *