SPPG Di Lumajang Dilarang Gunakan LPG Subsidi 3 Kg, Wajib Gunakan Non Subsidi

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

 

Ia menyampaikan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketentuan distribusi energi bersubsidi agar tetap pada peruntukannya.

 

Bupati menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan terukur di lapangan. Untuk itu, ia meminta pengawas program Makan Bergizi (MBG) melakukan pengecekan secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem distribusi yang lebih tertib dan transparan, sekaligus memastikan ketersediaan LPG tetap terjaga bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

“Pengawasan harus berjalan dengan baik dan menyeluruh, sehingga setiap ketentuan dapat dipatuhi bersama,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

 

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, pengawas, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci dalam menjaga kelancaran distribusi LPG di Kabupaten Lumajang. Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan distribusi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan aturan di lapangan, agar setiap layanan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dengan penguatan pengawasan dan komitmen bersama, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram dapat semakin tertib, terarah, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (

READ  Seluruh Lapisan Masyarakat Bisa Cepat Tertangani dan Harapan Hidupnya Bisa Lebih Tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *