Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Perjalanan roda pemerintahan desa Winong sejak dinakhodai Bapak Amiril Mukminin selaku kepala desa mulai tampak memberikan perubahan yang mengarah pada kemajuan desa Winong yang lebih baik dengan beberapa prestasi yang telah diraihnya dan sinergitas antara Pemdes dan lembaga kian sinergi dalam membangun desa.
Perihal tersebut diatas dibuktikan pada hari Selasa tanggal(10-02-2026) Pemdes Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musdes tentang LKPJ – APBDes tahun 2025 , yang dilaksanakan di pendopo kantor desa Winong dan dimulai jam 09.30 wib – selesai.

Yang dihadiri oleh Camat Gempol yang diwakili KSPM Gempol,Kordinator pendamping desa kecamatan dan lokal desa, kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota , Bhabinkamtibmas dan Babinsa , Ketua TP PKK beserta kader, Perwakilan KPM desa Winong, Perwakilan dari lembaga pendidikan dan kesehatan desa Winong , tokoh Masyarakat dan Agama .
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Winong bapak Amiril Mukminin ,sebelum memaparkan LKPJ -APBDes tahun 2025 beliau menyampaikan bahwa dalam Musrambangcam Gempol telah meraih 2 penghargaan Juara 1 penyelenggara Musrenbangdes dan juara 2 tertib administrasi tata kelola pemerintahan desa . Tuturnya !!
Dua prestasi tersebut adalah berkat hasil kerja keras bersama kita dan juga tidak lepas adanya sinergitas antara pemerintah desa dengan lembaga BPD Winong yang mempunyai nawaitu yang sama dalam membangun demi kemajuan desa Winong Jelasnya !! .
Beliau juga menyampaikan walau ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang pengurangan fiskal dan efisiensi anggaran ,kami berharap tetap semangat dalam membangun demi kemajuan desa Winong tercinta ini ,Tambahnya !!.
Dalam pelaksanaan Musdes tentang LKPJ -APBDes tahun 2025 atas sambutan singkat yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol tentang permendesa nomor 16 tahun 2025 khususnya yang berkait dengan program BLT-DD dimana beliau menyampaikan bahwa besaran BLT-DD pada tahun anggaran 2025 setiap KPM tiap bulan menerima Rp 300.000,- tapi setelah terbitnya regulasi yang baru yakni permendesa nomor 16 tahun 2025 bahwa mulai tahun anggaran 2026 besaran BLT-DD yang diterimakan KPM ,besaran maksimal Rp 300.000,- artinya realisasi pelaksanaan program BLT-DD antara desa yang satu dengan lainnya bisa terjadi tidak sama . Tuturnya !!
Dalam menyikapi adanya permendesa nomor 16 tahun 2025 tersebut ,kalau penulis diperkenankan berpendapat demi meminimalisir kesalah pahaman atau salah tafsir yang bisa berakibat menimbulkan kegaduhan dikemudian hari ,beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tiap pemerintah desa dari 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol diantaranya tiap pemerintah desa harus musyawarah dengan lembaga BPD nya masing-masing untuk bahas besaran BLT-DD yang diterimakan kepada tiap KPM termasuk jumlah KPMnya bila perlu dibuatkan perdesa atau kepdes ,dasar substansialnya demi meminimalisir kesalah pahaman dan pemdes mempunyai dasar pijak dalam menyikapi amanat permendesa nomor 16 tahun 2025 tersebut , sebelum merealisasikan pelaksanaan program BLT-DD sebaiknya melakukan konsultasi dengan KSPM kecamatan Gempol atau kepada DPMD kabupaten Pasuruan dan melakukan sosialisasi . ( Budhi H) .






