Sinergitas 15 Kepala Desa Dan PMD Kecamatan Gempol Pada Pelaksanaan Musdes Tentang Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024″Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Tiap pemerintah desa untuk dapat mendayagunakan anggaran tahun 2024 baik yang bersumber dari APBD kabupaten maupun dana desa (DD) ada persyaratan wajib sesuai regulasi yang ada yakni wajib melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang Penetapan APBDes tahun anggaran 2024.

Terkait perihal tersebut diatas PMD kecamatan Gempol dan 15 Kepala desa tanpa kenal lelah dan waktu bersinergi melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024 dimana dasar dan tujuan utamanya adalah disamping untuk mewujudkan tertib administrasi dalam tata kelola pemerintahan desa poin utamanya demi memperlancar tiap pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dalam melaksanakan pelbagai program yang diploating untuk tahun anggaran 2024.

Untuk hari rabu tanggal (27-12-2023) untuk wilayah kecamatan Gempol yang melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024 ada 4 desa Yakni Desa Watukosek jam 09.00wib- selesai, Kepulungan jam 12.30 wib -selesai , Sumber Suko jam 15.30 wib -selesai dan Jeruk Purut jam 19.00 wib -selesai.

Dalam pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang telah dilaksanakan di 4 desa tersebut diatas dihadiri oleh Forkompincam Gempol, PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kepala desa beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya,TP PKK desa, perwakilan dewan pendidikan, Perwakilan dari kesehatan,UMKM , LPM, pendamping desa, Tokoh masyarakat dan Agama.

Dan khusus untuk desa Jeruk Purut ada tambah acara yakni laporan pertanggung jawaban kepala desa Jeruk Purut H Slamet periode tahun 2017 – 2023.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post yang mengikuti proses pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024 merupakan satu bentuk sinergitas yang solid antara PMD dengan 15 Kepala desa dan dapat dipastikan bahwa 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol sebelum tanggal 31 Desember 2023 secara keseluruhan telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan APBDes tahun anggaran 2024 dan tuntas. Satu kerja bareng yang perlu diberikan apresiasi.Bersambung !!.

See also  Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku

(Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *