Harianmerdekapost. com . Lumajang, Jawatimur. Pemberitaan Harian Merdeka Post berjudul “Polres Lumajang Amankan Dua Pria Diduga Nyabu di Polindes Desa Rojopolo” mendapat bantahan dari pihak Pemerintah Desa Rojopolo.
Pihak Pemerintah Desa Rojopolo menilai terdapat narasi dalam pemberitaan tersebut yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Polindes Desa Rojopolo merupakan tempat penggunaan narkotika, serta seolah-olah Pemerintah Desa maupun Kepala Desa mengetahui atau membiarkan terjadinya perbuatan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut, pihak Pemerintah Desa Rojopolo menyatakan keberatan dan membantah apabila pemberitaan Harian Merdeka Post dimaknai bahwa Polindes merupakan tempat penggunaan atau transaksi narkotika.
Menurut pihak desa, harus dibedakan secara tegas antara lokasi seseorang diamankan atau ditangkap dengan kesimpulan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penggunaan maupun peredaran narkotika.
“Penangkapan seseorang di suatu tempat tidak otomatis membuktikan bahwa tempat tersebut adalah lokasi penggunaan atau transaksi narkotika. Fakta peristiwa harus dibedakan dengan kesimpulan atau asumsi,” tegas pihak Pemerintah Desa Rojopolo.
Pihak desa juga membantah apabila pemberitaan tersebut kemudian membangun persepsi bahwa Kepala Desa Rojopolo memberikan izin, mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam penggunaan narkotika di lingkungan Balai Desa Rojopolo.
Terlebih, pihak Pemerintah Desa menegaskan bahwa tidak ada transaksi penjualan narkotika jenis sabu di lingkungan Balai Desa Rojopolo sebagaimana persepsi yang dapat muncul dari pemberitaan yang beredar.
Pemerintah Desa Rojopolo meminta Harian Merdeka Post untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.
Pihak desa juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak mencampuradukkan antara fakta mengenai tindakan aparat penegak hukum dengan tuduhan terhadap Pemerintah Desa atau Kepala Desa.
Apabila memang terdapat seseorang yang diamankan oleh aparat kepolisian, proses hukum tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, status seseorang yang diamankan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian Kepala Desa atau menjadikan sebuah fasilitas desa sebagai tempat penggunaan narkotika tanpa fakta yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pemerintah Desa Rojopolo menyatakan menghormati proses hukum dan tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum terhadap siapapun. Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan sesuai fakta.
Karena itu, pihak Pemerintah Desa Rojopolo meminta Harian Merdeka Post melakukan klarifikasi dan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan hak jawab.
Pihak desa menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat kebebasan pers, melainkan sebagai upaya meluruskan informasi yang dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik Pemerintah Desa Rojopolo dan Kepala Desa Rojopolo.
“Silakan proses hukum berjalan. Tetapi pemberitaan juga harus berdasarkan fakta. Jangan sampai sebuah penangkapan kemudian berkembang menjadi kesimpulan bahwa desa membiarkan penggunaan atau peredaran narkotika. Itu dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Pemerintah Desa Rojopolo menyatakan akan menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan langkah hukum yang tersedia apabila pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut tidak mendapatkan perbaikan atau klarifikasi.
Dengan demikian, pihak Pemerintah Desa Rojopolo berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan Harian Merdeka Post, melainkan menunggu fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.






