Harianmerdekapost.com Lumajang, jawatimur. Sebuah kasus memilukan sekaligus sorotan tajam atas dugaan kelalaian berat pelayanan kesehatan publik mencuat dari Puskesmas Yosowilangun. Seorang pasien lanjut usia, Sulikhin (62), warga Desa Yosowilangun Kidul, meninggal dunia diduga karena tertahan tidak segera mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit tingkat lanjut, meski kondisinya kritis dan memerlukan penanganan segera.
Berawal , Sulikhin pertama kali dibawa ke Puskesmas Yosowilangun pada Kamis sore, 17 September 2026. Selama dua hari dirawat dan dipantau, kondisi kesehatannya justru terus memburuk akibat radang tenggorokan yang sudah berada pada fase parah dan mengancam saluran pernapasan.
Upaya merujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang — rumah sakit rujukan utama — tidak kunjung terealisasi. Hambatan itu berlanjut hingga nyawa korban tidak tertolong lagi. Sulikhin dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 11.00 WIB.
Kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam disampaikan Cak So (56), adik almarhum. Ia memaparkan bahwa petugas medis di puskesmas tidak berani menerbitkan surat rujukan tanpa izin langsung dari Kepala Puskesmas. Prosedur yang dinilai kaku itu menjadi tembok pemisah antara nyawa keluarganya dan pertolongan yang dibutuhkan.
“Semua perawat tidak berani mengeluarkan surat rujukan. Alasannya harus seizin Kepala Puskesmas. Kami ini orang kecil — mau menyelamatkan nyawa kakak saja harus melewati jalan berbelit seperti ini?” ujarnya dengan suara bergetar.
Dalam kepanikan, Cak So berupaya menghubungi pimpinan puskesmas sebanyak 8 kali berturut-turut, namun tidak satu pun panggilan dijawab. Ketika akhirnya ia mendatangi langsung kediaman pimpinan tersebut, jawaban yang diterima justru dianggap sangat tidak manusiawi:
“Dia bilang, ‘Saya sedang di belakang rumah, HP tidak disetel suara.’ Padahal taruhannya adalah nyawa kakak saya. Kepala Puskesmas macam apa ini?” tegasnya.
“Seolah nyawa kakak saya tidak berharga sama sekali,” tambahnya, mata berkaca-kaca.
Keluarga menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan kelalaian berat yang mengorbankan nyawa warga. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Dinas Kesehatan bertindak cepat, objektif, dan transparan.
“Ini kelalaian yang tidak termaafkan! Jangan jadikan puskesmas sebagai tempat di mana nyawa rakyat dibiarkan habis tanpa pertolongan. Saya menuntut Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan segera turun tangan, periksa secara menyeluruh, dan beri sanksi tegas kepada yang bersalah. Kami menuntut keadilan untuk almarhum!” tandas Cak So.
Hingga berita ini diturunkan, Puskesmas Yosowilangun maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang belum memberikan pernyataan atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan kelalaian dan keterlambatan rujukan tersebut.
Sesuai UU Pers dan prinsip jurnalistik berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, sanggahan, atau klarifikasi guna melengkapi fakta.






