Sidang lapangan PTUN Pontianak dikelurahan Mariana ,Kecamatan Pontianak Kota Perkara nomor:28/G/2024/PTUN.Ptk

Harianmerdekapost.com, Pontianak,Kalbar-27 Febuari 2025 -Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) pontianak melaksanakan pemeriksaan setempat pada kelurahan Mariana,kecamatan Pontianak kota,jalan KH Wahid Hasyim,yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Devyani Yuli Kusnadi.SH,hakim Anggota Dyah ayu Rachma permata sari.SH dan Ichsan Eko Wibowo.SH,dalam perkara nomor:28/G/2024/PTUN.Ptk.

Oplus_131072

Tujuan sidang pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui titik lokasi bidang tanah yang menjadi objek sengketa dan apakah benar terjadi penerbitan sertifikat diatas tanah sengketa/status quo pada lokasi tersebut dalam jawab jinawab para pihak.

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim dengan di bantu panitera pengganti,serta dihadiri oleh kuasa hukum para pihak.

Pada kesempatan tersebut para pihak telah menyampaikan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa beserta batas-batasnya dan terhadap semua rangkaian yang terjadi selama pemeriksaan setempat tersebut telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat.

Pihak penggugat bersama kuasa hukumnya Yusran SAg.SH,menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan patok dan batas yang terpasang dengan kayu belian.

(Tim redaksi media hmp)

See also  Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran THL, Berikut Informasi Harta Kekayaan Kepala BKAD Kota Bitung

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *