Harianmerdekapost.com.,-Tenggarong – Sidang terdakwa Zulkifli, Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (PT MPAS), dengan tuduhan pengrusakan lahan di atas milik PT Budi Duta Agromakmur (PT BDAM), berlanjut.
Kini dengan agenda mendengarkan saksi ahli, yang dihadirkan oleh terdakwa pada Senin (18/9/2023) siang.
Saksi ahli yang diketahui berasal dari perusahaan Primacon Eksplore, diyakini oleh tim kuasa hukum terdakwa memiliki kompetensi di bidang perizinan.
Mulai dari awal dokumen hingga akhir, sampai perusahaan pertambangan batu bara bisa memulai produksi.
Namun dalam perjalanannya, diketahui keterangan dari saksi ahli pun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi dibidangnya.
Lantaran JPU menilai saksi ahli bukanlah bukan praktisi maupun akademisi. Karena berasal dari perusahaan atau lembaga profit.
“Kalau dalam persidangan wajar, saksi ahli tidak diterima jaksa karena ada pertimbangan lain.
Secara umum menolak saksi karena tidak memiliki kompetensi menyampaikan itu, versi kita memiliki kompetensi yang cukup jadi saksi,” ujar Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni.
Agenda persidangan selanjutnya pun, dikatakan Agus Talis Joni, akan mendengarkan keterangan dari terdakwa Zulkifli pada pekan depan.
Menjadi kesempatan terdakwa dan kuasa hukum untuk menggali dan mengungkapkan kejadian yang sebenarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, Agus Siswanto, menanggapi santai hasil persidangan yang berlangsung.
Ia menyebut bahwa sudah berkecimpung di dunia perizinan selama 18 tahun, sejak 2005 silam.
Bahkan ia pun melengkapi surat tugas, yang sebelumnya diminta oleh JPU pada persidangan pekan lalu.
“Saya dari 2005 sampai 2023, 18 tahun kemudian melakukan kegiatan proses perizinan pertambangan, apa yang disampaikan kuasa hukum tadi, saya bagian dari praktisi tersebut, dan kita juga melakukan proses perizinan,” ujarnya.
“Itu sebagai tolak ukur sebenarnya, ya kita kembalikan itu hak JPU,” sambung Agus.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli, kembali menjalani persidangan bersama PT Budiduta Agromakmur (PT BDAM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tenggarong.
Zulkifli yang kini berstatus terdakwa, mengatakan persidangan terkait kasus pengrusakan lahan di atas lahan milik PT BDAM yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Ia pun mempertanyakan terkait statusnya sebagai terdakwa. Ia menganggap kasus hukum yang kini menjeratnya, tidak tepat sasaran.
Mengingat perusahaan yang dipimpinnya tersebut, memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 tersebut.
Lebih-lebih ia pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu.
“Masalah utamanya PT BDAM merasa memiliki nomor pembatalan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas PT MPAS yang diberitahukan pada november 2021,” ujar Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, padahal ia sudah mempertanyakan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (DESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Lontaran pertanyaan itu terkait pembatalan IUP yang dimaksud. Namun dua dinas teknis tersebut, tidak ada menerima surat pembatalan yang dimaksud.
“Karena telah mendapat RKAB kemudian kami bekerja. Yang membingungkan adalah, pada Agustus 2022 saat kami melakukan pengapalan batu bara, kemudian ada surat pembatalan yang sampai ke tangan kami,” lanjutnya.
“Saat kami terima itu kami tidak bekerja sampai hari ini. Yang membingungkan lagi saya menjadi tersangka dengan dasar melakukan pengerusakan. Padahal saya bekerja dengan landasan hukum PKPL bersama dengan PT BDAM. Berdasarkan surat notaris dan diberikan oleh direktur PT BDAM,” timpalnya lagi.
Padahal Zulkifli mengklaim sudah bekerja sesuai aturan. Yakni berdasarkan PKPL, IUP dan OP serta RKAB 2022 yang asli.
Namun, ia malah dijadikan tersangka pengrusakan lahan. Inipun yang dipastikan akan digali oleh tim hukumnya pada proses persidangan.
“Artinya tidak menyebutkan izin habis kemudian berhenti. Tidak disebutkan jangka waktu perjanjian. Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku atas perjanjian ini,” pungkasnya.(Amatus Rahakbauw/K).