Harianmeredekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Selama operasi tumpas semeru, Polres Sumenep berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba, Rabu (30/08/2023).
Dari empat kasus tersebut, pihak Kepolisan resor Sumenep berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya merupakan seorang bandar.
“Total ada delapan tersangka, 1 tersangka menjadi bandar, 4 orang pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir,” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat melakukan konferensi pers dihalaman Rutan Polres Sumenep.
Dikatakan oleh AKBP Edo, penangkapan delapan orang tersangka tersebut merupakan kerja keras dari pihak kepolisian selama Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 12 hari.
“Operasi Tumpas Narkoba itu dimulai sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023, total ada 8 orang tersangka yang berhasil kita amankan dengan BB 10,56 gram sabu,” terangnya.
Dikatakan oleh AKBP Edo, dari 8 tersangka yang berhasil diamankan 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang, MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
“Dari 8 tersangka dua diantaranya adalah TO dan enam Non TO,” terangnya. (*/Nri)