Harianmerdekapost.com-Pasuruan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum DPRD terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Shobih Asrori, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Pemkab menegaskan bahwa berbagai masukan dan catatan dari dewan merupakan elemen krusial untuk menyempurnakan regulasi yang diusulkan. Langkah ini sekaligus bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:
Raperda tentang Kerja Sama Daerah
Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda Penyertaan Modal
Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas
Dalam pemaparannya, pejabat yang akrab disapa Gus Shobih ini menjelaskan bahwa kerja sama daerah tidak sekadar berfokus pada penandatanganan dokumen, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Setiap kerja sama wajib memiliki tujuan jelas, indikator terukur, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Pemkab juga membuka ruang penguatan yang berdampak langsung pada perekonomian lokal dan UMKM melalui peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Terkait perubahan regulasi pemerintahan desa, penataan dilakukan guna memperkuat profesionalisme, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu poin penting yang disiapkan adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bertahap dalam empat gelombang:
Tahun 2027: Sebanyak 241 desa
Tahun 2028: Sebanyak 2 desa
Tahun 2030: Sebanyak 52 desa
Tahun 2031: Sebanyak 46 desa
Pengelompokan ini telah mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa, kemampuan fiskal daerah, serta ketersediaan aparatur sipil negara untuk penugasan sebagai penjabat kepala desa.
Sementara itu, penataan perangkat daerah diarahkan untuk memperkuat struktur kelembagaan yang didukung kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta penguatan Satpol PP dan BPBD diharapkan dapat mempercepat respons darurat dan bencana.
Dalam hal Raperda Penyertaan Modal, Pemkab menegaskan bahwa investasi pemerintah daerah dilakukan secara selektif berdasarkan kajian komprehensif. Akumulasi penyertaan modal daerah hingga 2022 tercatat mencapai Rp101,549 miliar, dengan perolehan dividen selama lima tahun terakhir sebesar Rp27,824 miliar. Tambahan modal selanjutnya akan disesuaikan secara bertahap dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja masing-masing BUMD.
Selain itu, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas dilakukan menyusul evaluasi yuridis. Berdasarkan kajian, PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi secara nyata maupun menerima penyertaan modal daerah.
Menutup rapat paripurna, Gus Shobih berharap proses pembahasan lanjutan dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata pemerintahan dan masyarakat.
“Seluruh masukan dan pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda,” ujar Gus Shobih…izz






