Satu satunya cara menyelematkan Bangsa : Harus segera KEMBALI KEPADA UUD 1945

Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar-Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh_

_Keinginan mengembalikan konstitusi kita kepada UUD 1945 bukan hal yang baru, keinginan ini timbul atas dasar kecemasan kekhawatiran akan keberlangsungan kita berbangsa dan bernegara, dari politisi , akademisi kampus, praktisi hukum dan para Aktifis yang peduli terhadap eksistensi NKRI di masa mendatang._

_Bahkan ketua DPD pun pernah melontarkan wacana kembali ke UUD 1945 dengan masa pertambahan waktu jabatan Presiden, namun akhirnya tenggelam karena dinilai syarat kepentingan politik untuk mempertahankan, memperlama jabatan presiden dan DPR/MPR/DPD.

_*Euforia reformasi membuat wakil wakil rakyat hanyut dalam irama kebebasan,* sehingga banyak hal-hal yang merugikan negara akibat dari antipati orde baru, sementara kita tahu dalam setiap kepemimpinan pasti ada plus minus sang pemimpin._

_Hilangnya/Lepasnya Timor Timur, Pulau Sipadan dan Ligitan dan dominasi oligarki terhadap Penguasa merupakan dampak dari *REFORMASI YANG OVERLAP*_

_Akankah kita membiarkan negara ini hancur oleh para penumpang gelap yang asyik bermain mata dengan Tirani kekuasaan ???_

_*Sahabat Ida fillah & lillah…*_✒️

_Pasca reformasi 1998,Undang undang atau kontitusi kita telah mengalami empat kali perubahan amandemen UUD 1945_
1. _Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999 (*mencakup 9 pasal*)_

2. _Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR, 7-18 Agustus 2000 (*mencakup 25 pasal dan 3 bab*)_

3. _Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR, 1-9 November 2001. (*Mencakup 23 pasal dalam 7 Bab*)_

4. _Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.( *Dalam perubahan keempat ini Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan, kemudian memindahkan pasal 16 ke dalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.)*_

See also  Dinas pupr siapkan Anggaran Rp 300 Miliar Lebih, Untuk tuntaskan Jalan Provinsi Kalbar di Tahun 2024

*_Dan selama empat kali Amandemen UUD 1945, terdapat 75 pasal yang mengalami perubahan._*

_Meskipun begitu, jumlah nomor pasalnya tetap sama yakni 37, belum termasuk aturan peralihan dan aturan tambahan._

_Dengan sejumlah perubahan Amandemen UUD 1945 itu, jumlah ketentuan atau ayat lama yang dipertahankan sesuai naskah asli tinggal 23 ayat.*artinya 16,33 % ( persen) Undang undang 1945 sudah dirubah paska reformasi*_

_Kembali ke UUD 1945 dengan Addendum menjadi solusi untuk mengembalikan marwah dalam mewujudkan keadilan sosial yang beradab._

_*Amandemen dan Addendum dua istilah yang terlihat serupa tetapi tidak sama,* yaitu sama sama ada makna kata *”Tambahan”*_

_Addendum bersifat menambahkan hal yang belum diatur/ belum ada dalam sebelumnya dalam klausul dokumen hukum,_ sedangkan _Amandemen di gunakan untuk perubahan yang bersifat memperbaiki/ menyempurnakan hal yang sudah ada dengan pengurangan atau penambahan._

_*Sahabat Ida fillah & lillah*_✒️

_Semoga lewat tulisan ini mampu memantik semangat elemen bangsa sesuai dengan kapasitasnya bersatu, satu suara dan stau tekad MENYELEMATKAN EKSISTENSI BANGSA yang BERDAULAT._

_*Arogansi dan Tirani kekuasaan harus kita lawan bersama demi keutuhan dan kedaulatan NKRI sepanjang zaman..*_

_Waktu tak banyak untuk kenyelamatkan Negara yang sudah di ujung tanduk, hancur dan dihancurkan di semua lini, Ini PR bersama sebagai rakyat..mampukan menyelamatkan KAPAL yang sebentar lagi akan KARAM._

_Tulisan ini hanya sebagai sumbang saran dan masukan dari seseorang yang merasa dirinya adalah bagian dari rakyat Indonesia, hanya menyumbang sedikit pemikiran, semoga bisa di eksekusi oleh para tokoh nasional dan para elit negeri ini._

_*Dimana tanah dipijak maka disitulah langit dijunjung*_

_*Noted*_✒️
_Bila ada kesalahan dalam penulisan akan saya koreksi_

#KembaliKeUUD1945Asli
#ForumTanahAir

See also  Aku Terdengar Lebih Baik Dengan Mulut Tertutup."

_Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

 

Penulis :# Edi A

Sumber:*_Id@ NKusdianti_*
_Sekjend FTA_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *