Reses Serap Aspirasi Bapak Febri Irawan Darwis Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dari Fraksi Partai Gerindra Penuh Maslahat Dan Hikmah

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari rabu tanggal (15-10-2025) Bapak Febri Irawan Darwis anggota DPRD kabupaten Pasuruan komisi 1 dari fraksi partai Gerindra Gelar Reses Serap Aspirasi Persidangan 1 tahun 2025/2026 dan bersifat dialogis.

Giat tersebut dilaksanakan di aula pertemuan lantai 2 kantor kecamatan Gempol yang dihadiri pelbagai elemen masyarakat dari beberapa desa di wilayah kecamatan Gempol.

Dalam sambutan dan paparan yang disampaikan oleh Bapak Febri Irawan Darwis dimana beliau menyampaikan bahwa Pemkab Pasuruan akan menerbitkan Perda tentang pengelolaan Sampah selesai didesa tidak sampai ke TPA. Tuturnya!!

Dan ada 4 program prioritas pemerintah daerah kabupaten Pasuruan yakni di bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan yang diharapkan pada tahun anggaran 2026 bisa terealisasi dan dituntaskan . Jelasnya!!
Kemudian acara dilanjut dengan sesi dialog atau tanya jawab berupa usulan lalu diakhiri dengan photo bersama.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post yang mengikuti acara sejak awal bahwa giat Serap Aspirasi reses persidangan 1 tahun 2025/2026 yang dilaksanakan oleh Bapak Febri Irawan Darwis bernilai maslahat penuh hikmah dan ada beberapa hal yang menarik dari paparan yang telah disampaikan baik yang berkait dengan akan diterbitkannya Perda tentang pengelolaan sampah selesai di desa tidak sampai ke TPA maupun tentang 4 program prioritas pemerintah daerah kabupaten Pasuruan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan , perihal tersebut dibuktikan pada saat sesi dialog menyampaikan usulan atau aspirasi,para peserta reses sangat antusias dan semangat sekali bak gayung bersambut , Gayeng pol.

Berkait dengan akan diterbitkannya Perda tentang pengelolaan sampah selesai di desa tidak sampai ke TPA , Tim media harian merdeka post ingin memaparkan tentang hasil proyeksi perhitungan timbulan sampah berdasarkan perhitungan jumlah penduduk kecamatan Gempol tahun 2022 sebagai satu sumbangsih pemikiran untuk contoh kasus dengan perhitungan 1 orang x 0,7 kg x 365 hari ,Desa Gempol Jumlah penduduk 13.559 jiwa – volume per hari 9.491 kg – per tahun 3.464.309 kg, Desa Karang Rejo 10.972 jiwa – 7.680 kg – 2.803.310 kg, Desa Ngerong 11.391 jiwa – 7.973 kg – 2.910.282 kg, Desa Kejapanan 23.111 jiwa – 16. 178 kg – 5.904.942 kg

READ  AWISATA Gathering Tourism Pembukaan Resto dan Pusat Oleh-Oleh NIRWANA Tawangmangu

Desa Carat 6.597 jiwa – 4.618 kg- 1.685. 533 kg, Desa Kepulungan 11. 213 jiwa – 7.849 kg – 2.864.805 kg, Desa Legok 9.452 jiwa – 6.616 kg – 2.414.891 kg, Desa Bulusari 9.440 jiwa – 6.608 kg – 2.412. 031 kg , Desa Winong 7.768 jiwa – 5.438 kg -1.964.712 kg , Desa Randupitu 7.457 jiwa – 5.220 kg – 1.906.198kg , Desa Sumber Suko 7.283 jiwa – 5.098 kg – 1.860.865 kg

Desa Jeruk Purut 5.331 jiwa – 3.732 kg – 1.362.041 kg , Desa Watukosek 5.111 jiwa – 3.578 kg – 1.305.980 kg , Desa Wonosunyo 4.778 jiwa – 3.345kg – 1.220.745 kg , dan desa Wonosari 4.326 jiwa – 3.028 kg – 1.106. 192 kg.
Total volume sampah se kecamatan Gempol per tahun untuk tahun 2022 adalah 35.205 ton.
Setiap tahun akan terjadi kenaikan volume timbulan sampah dan cara menghitungnya tetap didasarkan pada perkembangan pertambahan jumlah penduduk yang ada.

Bila mengacu dan mengaji pada data tersebut diatas kalau diperkenankan penulis menyampaikan usulan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Pasuruan sebelum pembahasan dan diterbitkannya Perda tentang pengelolaan sampah selesai di desa tidak sampai ke TPA diantaranya diperlukan adanya kajian lapangan seperti banyak desa yang belum punya TPS, diperlukan adanya sosialisasi tepat guna dan efektif tentang dasar dan tujuan diterbitkannya Perda tersebut karena problematika persoalan sampah di tiap desa beragam kendalanya , dibutuhkan peran aktif Pemkab Pasuruan C/Q DLH kabupaten Pasuruan untuk mensukseskan pelaksanaan Perda yang dimaksud. Apa artinya Perda dibuat kalau tidak bisa dilaksanakan.
Penulis mewakili suara rakyat kecil berharap dan berdoa bahwa kerja keras Bapak Bupati H Rusdi Sutejo selaku Nakhoda Pemkab Pasuruan atas ijin dan ridho Allah dapat menjemput perubahan menjadikan Kabupaten Pasuruan lebih Maslahat dan rakyatnya bisa gemuyuh lahir bathin.Kalau tidak sekarang kapan lagi kalau tidak Bapak Bupati yang sekarang siapa lagi. Bapak H. Rusdi Sutejo Pasti Bisa!!.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *