Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Persidangan kali ini memutuskan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut.(19-01-2026)

Dalam sidang kali ini Hakim telah memutuskan putusan sela eksepsi penasihat hukum ditolak . Hakim menolak keseluruhan keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa. Persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara untuk pemeriksaan selanjutnya bukti dan saksi, sidang akan dilanjutkan hari kamis tanggal 22-01-2026.
Seperti diberitakan sebelumnya ,Jaksa Gede Yoga Putra menegaskan bahwa dakwaan terhadap Gus Tom dan rekannya telah disusun secara profesional dan sesuai dengan fakta dilapangan. Ia memastikan seluruh prosedur formil maupun materil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Ainun Naim Ma’rifatullah menyampaikan bahwa karena dalam putusan sela hakim menolak seluruh Eksepsi maka pengadilan ini berjalan terus. Kita tetap menghormati apapun keputusan hakim, dan kita akan menyiapkan seluruh bukti bukti untuk diuji.
Yang masih tanda tanya bagi saya selaku penasihat hukum terdakwa adalah Gus Tom dan Puja Kusuma ini hadir ditempat kejadian perkara pembongkaran ( Makam Winongan) atas undangan dari Syaiful Huda atau Gus Huda.Menurut saya klien saya ini hanya sebagai korban dan tumbal dalam kasus ini.
Karena sebelum kejadian pengrusakan ada orasi yang memprovokasi masyarakat untuk ikut melakukan pengrusakan , sebenarnya sudah banyak yang tahu siapa sebenarnya dalang dan aktor intelektual dari pembongkaran makam ini ..tegas Ainun Naim
Kita sebagai penasihat hukum tetap berjuang sekuat tenaga demi keadilan dua klien kami …tutup salah satu Penasihat hukum terdakwa.. .izz






