Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Baru baru ini di hebohkan kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang ( TPPU) tambang ilegal Emas di kalimantan yang menyeret beberapa nama di jawa timur yang akibatkan rugikan negara hingga triliunan rupiah membuat pelaku tambang emas ketar ketir bahkan susah menjual hasil tambangnya dengan dalih kehabisan dana tidak membeli emas dari aktifitas tambang ilegal atau tidak besurat.
Begitu juga di Kabupaten Lumajang ada sebagian wilayah yang sangat strategis untuk mengolah emas karena banyak aliran sungai besar dari gunung semeru untuk membuang limbah Kimia dari aktifitasnya , Baru baru ini pengolahan emas di kecamatan pasirian di geruduk warga karena membahayakan namun itu salah satu contoh kecil aktifitas pemurnian emas di kabupaten lumajang khususnya di wilayah selatan dari puluhan usaha ilegal yang sampai saat ini masih belum tersentuh Hukum dan tidak ada tindakan dari pemerintah bahkan APH. Material Tanah yang mengandung kadar emas diduga di datangkan dari kabupaten jember dan banyuwangi , Aktifitas mereka seakan akan sudah terafiliasi dengan pihak pihak terkait .

Total sementara data yang terhimpun di wilayah lumajang sekitar 10 lokasi Pemurnian emas ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di antaranya kecamatan Tempeh, meliputi desa Pulo, gesang dan jokarto , kecamatan sumbersuko ,kecamatan pasirian dan kecamatan pasru jambe , Dari aktifitas mereka total jumlah hampir Puluhan kilo emas atau Puluhan Milyar rupiah per bulan .
HD, salah satu warga yang selama ini memberikan informasi kegiatan ilegal mereka menyebutkan bahwa kondisi lahan di penuhi dengan Kemasan kemasan tanah dengan karung karung sisa beras atau pupuk dan cerobong menjulang tinggi dengan limbah limbah berbahayanya yang di buang ke sungai pada saat sore hari atau hujan lebat
,” Aktifitas mereka sudah lama sekitar 3 tahunan khususnya di kecamatan tempeh yang paling banyak daripada kecamatan lainnya karena ada beberapa desa terkenal dengan perajin emas dan peraknya, sampai saat ini aktifitas mereka aman aman saja bahkan membuang limbah ke sungai tidak ada yang keberatan . kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan dengan aktifitas mereka yang bisa merusak lingkungan sekitar apapun itu alasan mereka dengan dalih ngikat emas dengan ramah lingkungan tetap ilegal karena tidak ada ijin lingkungan atau amdal lingkungan ,” Tegasnya .
Sebelumnya, Awak media beberapa waktu lalu saat akan meliput aktifitas mereka karena adanya laporan masyarakat sempat di telepon oknum aparat meminta untuk bertemu bahwa beberapa Pemurnian emas telah di jaga mereka untuk tidak di beritakan.
,” Maaf mas, katanya mau ke lokasi ya, Itu jagaan saya mas, Cari rejeki di luar, lah wong ( bahas jawa)
bukan korupsi ini ,” ucap oknum kepada awak media.
Aktifitas mereka selama ini belum tersentuh hukum sama sekali dan sudah jelas jelas mengolah bahan galian A ilegal dan merusak lingkungan. ( AN).






