Proyek BBWS Perselisihan Lahan Dengan Masyarakat, Kesalahan Penentuan Lokasi Proyek Jadi Pemicu Konflik

Harianmedekapost.com – Bekasi, Jawa Barat

Perselisihan lahan proyek saluran air tersier Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Limalang Lebak, RT.010/05, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Akhirnya mencapai titik terang setelah peninjauan lapangan bersama pada (Selasa, 25/11/2025)

 

Kesalahan patal penentuan lokasi oleh pihak pelaksana proyek menjadi pemicu konflik yang merugikan pemilik lahan, pihak proyek pengairan dan pemilik lahan yang terdampak.

Ismani sang pemilik lahan kini sepakat untuk berkordinasi secara koorperatif, meski Ismani menyayangkan kecerobohan dan minimnya koordinasi awal dari pelaksana lapangan (Datuk), sebelum pekerjaan di mulai.

 

“Harusnya kemarin itu koordinasi”, ujar Ismani menekankan pentingnya komunikasi wajib dengan pemilik lahan sebelum proyek berjalan, sebuah prosedur standar yang di abaikan oleh pelaksana.

 

Titik terang muncul setelah Tera sang pengawas teknis BBWS Citarum datang ke lokasi, Tera mengkonfirmasi bahwa kesalahan bukan pada dimensi teknis, melainkan kelalaian dalam mengidentifikasi lokasi saluran air asli yang ternyata tertutup dan berada di samping area yang sedang dikerjakan secara serampangan.

 

“Ini kesalahan bukan dari dimensi, ini adalah kesalahpahaman antar lahan yang jadi saluran tertutup dengan lahan yang saluran permukaan,” jelas Tera mengklarifikasi adanya misidentifikasi lahan secara signifikan.

 

Peninjauan bersama mengkonfirmasi bahwa tidak ada lahan sisa atau separator milik pemerintah di ujung bangunan.

 

“Berarti kita memang tidak punya spare, spare-nya berarti adalah tanah milik bapak Ismani,” tegas Tera memvalidasi kekhawatiran Ismani dan membuktikan bahwa pekerjaan telah melanggar batas lahan pribadi.

 

Sebagai jaminan utama, terus menekankan kembali bahwa kekuatan hukum kepemilikan lahan tetap berpatokan pada surat surat sah milik warga, menggarisbawahi bahwa kecerobohan pihak proyek tidak akan menggugurkan hak milik warga.

READ  Program KBARIN, Cara Inspektorat Sumenep Sharing Informasi Dengan Masyarakat

 

Tias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *