Harianmerdekapost.com, SERANG – Penyerahan sertifikat hak atas tanah masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang di Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas.
Pembagian sertipikat program PTSL tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (14/12/2024) di Kantor Desa Ujung Tebu, penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh masyarakat yang akan menerima sertipikat PTSL.
Dikatakan salah satu warga, yakni Adlani warga desa Ujung Tebu mengaku bersyukur karena tanah yang ia miliki kini sudah memiliki kekuatan hukum.
“Alhamdulillah hari ini menerima sertipikat, ini program yang baik untuk dilaksanakan sehingga kami mempunyai hak milik atas tanam kami,” kata Adlani kepada media. Sabtu, (14/12/2024).
Selanjutnya Adlani mengungkapkan bahwa selama proses pengukuran hingga penerbitan banyak dibantu oleh aparat desa.
“Selama pengurusan mulai dari surat menyurat sampai pengukuran tanah, kami banyak dibantu oleh aparat desa,” tutup Adlani.
Penyerahan sertipikat tanah pada kesempatan ini bertahap. Masyarakat berharap program seperti ini diadakan secara berkelanjutan, agar yg belum memiliki sertipikat bisa mendaftar di waktu berikutnya.
(TR@) (Farhan)