Potret Terminal Bus Pandaan dan Jeritan Penumpang Pengguna Angkutan Umum serta Pedagang Kecil Menengah: Mohon Atensi Gubernur Jatim!

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Bus bertrayek yang masuk ke terminal Pandaan dari Jurusan Malang menuju Surabaya atau sebaliknya sangat banyak tapi sejak tapi sejak tahun 2022 terjadi penurunan seperti terjun payung tersungkur .

Berkait dengan perihal tersebut diatas Tim media harian merdeka post pada hari selasa -kamis tanggal (12-14 Agustus 2025) melakukan investigasi ke terminal Pandaan dan konfirmasi dengan para pihak terkait, telah mendapatkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya adalah akibat para sopir dan Crue bus lebih memilih lewat tol, para penumpang pengguna jasa angkutan umum baik yang mau menuju ke Surabaya atau ke Malang yang sangat mengeluhkan dan kecewa karena harus menunggu di terminal sampai 2 jam lebih , para pedagang kecil menengah yang berjualan di terminal Pandaan dalam kondisi kembang kempis dan banyak yang gulung tikar karena betul -betul sepi, kalau pada malam hari seperti kuburan akibat sepi pol dan berujung juga penurunan PAD Pemkab Pasuruan.

Setelah ambil gambar kondisi terminal Pandaan , Tim media harian merdeka post menemui kepala terminal Pandaan Ibu Maria Margaretha dan Camat Pandaan Bapak H Timbul Wijoyo (12-08-2025) untuk meminta tanggapan dan komentar beliau menyampaikan bahwa terjadinya penurunan terkait bus bertrayek jurusan Malang Surabaya atau sebaliknya kurang lebih 120 bus per hari yang masuk ke terminal Pandaan ini dan terjadi penurunan sejak tahun 2022 hingga sekarang ini menjadi 15 bus per hari dan kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait tapi belum menuai hasil yang kami harapkan. Tuturnya !!

Kami akan tetap melakukan ragam upaya sesuai tupoksi dan kewenangan karena ingin memberikan pelayanan optimal kepada para penumpang pengguna jasa angkutan umum yang menunggu di terminal Pandaan.
Ketika awak media bertanya instansi mana yang mengeluarkan ijin trayek bus, beliau menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur. Jelasnya !!

READ  Ketua Pemuda GPdI Wilayah X Fakfak Gomes Bersama Pemuda dan Pemudi GPdI Bergotong- Royong.

Dan Camat Pandaan Bapak Timbul Wijoyo selaku pemangku wilayah menambahkan bahwa dengan adanya kondisi terminal Pandaan seperti ini secara kasad mata telah menimbulkan menambah keterpurukan sektor ekonomi bagi masyarakat wilayah kecamatan Pandaan terutama para pedagang kecil menengah yang berjualan di terminal Pandaan dan mengurangi PAD Pemkab Pasuruan serta merugikan para penumpang pengguna jasa angkutan umum yang menunggu di terminal Pandaan. Tuturnya!!.

Dan seharusnya untuk segera melakukan rapat koordinasi antara Dishub kabupaten Pasuruan dengan Dishub Provinsi Jawa Timur untuk membahas tentang persoalan yang ada, supaya cepat ada solusi terbaik. Jelasnya!!

Pada hari rabu dan kamis tanggal ( 13 -14 Agustus 2025) Tim media harian merdeka post para penumpang yang menunggu di terminal Pandaan baik yang mau menuju ke Surabaya atau Ke Malang mereka rata -rata memberikan jawaban merasa kecewa dan mengeluh karena harus menunggu ber jam-jam. Tutur mereka !! .

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan para pihak, menurut kajian dan pendapat sebagai kritik konstruktif pewarta yang notabene penyambung lidah suara rakyat pinggiran ada beberapa hal yang seharusnya segera dilakukan bila mengacu pada Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 116 ayat (2) yang menjelaskan secara tegas setiap bus bertrayek wajib masuk dan keluar terminal pada setiap awal dan akhir perjalanan, Terminal yang dimaksud adalah fasilitas yang disediakan untuk naik turun penumpang dan atau barang serta pengaturan lalu lintas kendaraan.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang undang LLAJ.

Pasal 113 menyatakan dengan tegas bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin trayek , selain itu pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti membahayakan pengguna jalan.
Intinya Jika bus bertrayek tidak masuk terminal pengemudi atau operator bus bisa dikenai sanksi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 116 Jo pasal 113.
Pertanyaan substansialnya adalah kalau yang punya kewenangan adalah Dishub Provinsi Jawa Timur Sejauh mana pengawasan dan penertiban yang dilakukan dalam merespon persoalan kondisi terminal Pandaan selama ini?
Bersambung!(Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *